InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, menegaskan pentingnya transparansi dan kemudahan dalam pengelolaan hak-hak pegawai.
Itu disampaikannya Bupati Dawam saat membagian Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat berkala untuk 1.451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kegiatan berlangsung dihalaman pemkab setempat, Kamis 19 September 2024.
Bupati Dawam menekankan bahwa kenaikan pangkat berkala untuk PNS bersifat otomatis setiap dua tahun sekali, dengan syarat tidak ada sanksi dari Inspektorat.
Dia menegaskan bahwa kenaikan berkala ini adalah hak yang harus diperoleh setiap pegawai.
“Saya tahu ini karena saya pernah menjabat sebagai Kepala BKD selama tujuh tahun. Jadi, saya paham betul hak-hak yang dimiliki oleh para pegawai,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa para pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat berkala ini juga akan mendapatkan rapelan sesuai dengan masa tugas mereka.
“Bapak ibu sekalian, ini adalah salah satu hak yang harus diberikan, dan saya berharap manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dawam juga menyinggung pentingnya manajemen data yang baik. Dia meminta agar Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKPPD) dapat mencatat data pegawai dengan lebih akurat sehingga tidak ada lagi permintaan data berulang-ulang kepada para pegawai.
“Kita ini pelayan masyarakat, jangan dipersulit, apalagi ditakut-takuti, segera menyelesaikan semua proses administrasi terkait kenaikan berkala agar para pegawai dapat menerima hak mereka tepat waktu,”tegasnya.
Bupati Dawam mengucapkan selamat kepada seluruh P3K yang telah menerima SK kenaikan pangkat dan berpesan agar mereka terus bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Laksanakan tugas sebaik-baiknya, demi Lampung Timur yang kita cintai,” Kata Dawam (Rusman Ali)