InvestigasiMabes.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12/2023).
Dalam pengumuman tersebut ada hal yang mengejutkan yaitu berdasarkan pengakuan IPN selaku Sekda kepada petugas KPK menyebut telah memberikan sebagian uang kepada YL yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Wartawan.
“Sekitar pukul 22.32 saudara IPN diamankan di rumah pribadinya di kota Pekanbaru ditemukan uang tunai sekitar 830 juta yang diterima dari saudara NK,” kata Gufron.
Berdasarkan pengakuan Indra, lanjut Gufron, bahwa uang yang diterima dari saudara NK berjumlah lebih kurang satu miliar namun sebesar 150 juta sudah diberikan kepada YL Kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru dan Rp.20 juta Kepada wartawan.
Adapun KPK, telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa).
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila. Ketiganya langsung ditahan oleh KPK untuk mempermudah proses penyidikan.
Ghufron menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 3 Desember hingga 22 Desember 2024. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.
“KPK masih akan terus mendalami kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan aliran uang yang mengalir dari perkara ini,” tegas Ghufron.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12). Penangkapan ini kembali menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
“KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tandas Gufron. ***