Investigasimabes.com | Lampung Selatan — Pada hari Kamis, dipinggir jalan d dusun Simpang Sari Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, dalam rangka oprasi kepolisian antik Krakatau 2023.
Kepolisian Polsek Sragi telah mengamankan seorang laki-laki yang tanpa hak memiliki menguasai menyimpan yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditangan pelaku sebelah kanan ditemukan 1 (satu) paket palstik kecil di duga sabu dan langsung di lakukan pengeledahan Badan.
Kemudian di dalam saku celana depan sebelah kanan inisial PJ (20th) warga Tanjung Rejo, RT 02/08 Desa Bangunan, Kecamatan Palas, ditemukan satu bungkus rokok merk Bull dan isinya 3 (tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu. Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Sragi, Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Noviansyah selaku Kanit rest mewakili Kapolsek Sragi.
Perlu di ketahui, kronologis Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 23.30wib, anggota Reskrim Polsek Sragi melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka operasi kepolisian antik Krakatau 2023.
Sekira pukul 23.30 WIB di pinggir jalan d dusun simpang sari Desa baktirasa kecamatan Sragi kabupaten lampung selatan,terlihat gerak gerik yang mencurigakan tehadap pelaku langsung anggota Polsek Sragi melakukan pemeriksaan dan d temukan satu pakek plastik kecil d bagian tangan sebelah kanan d duga sabu dan d lakukan pengeldahan badan temukan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan.
Kemudian di temukan rokok merk Bull dan d temukan 3( tiga) bungkus kecil pelastik klip bening berisikan kristal diduga sabu, dan pelakupun mengakui bahwa barang tersebut miliknya Dan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung, Ucap Novi.
Adapun Barang bukti yang diamankan 4 (empat) bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal d duga Narkotika jenis sabu
-1(satu )unit sp.motor merk Honda Beat warna putih merah dengan nomer polisi B 4814 BKB
-1(Satu)buah celana panjang warna hitam merk Otsky
-1 (satu) bungkus rokok merk Bull.
-1 (satu) unit handphone android merk Oppo A3S pro warna biru, dengan pelanggan Pasal 112 Jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutupnya. (Rif).