Diduga Perangkat Desa Ketapang Tabrak Aturan, Mendadak Penerima Bantuan Diminta Bikin Surat Pernyataan

oleh

InvestigasiMabes.Com | Selatan — Sesuai dengan surat edaran Lampung Selatan, yang di tanda tangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan, Kasat Reskrim Hendra Saputra SE. MM yang merujuk ke
A. Undang-undang Republik lndonesia No.2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

B. pasal 2ayat 1 dan pasal 3 undang-undang republik pndonesia nomor 31 tahun 1999 tentang yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana .

C. Peraturan presiden republik indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Pungli).

Yang pada intinya rujukan tersebut untuk menghimbau para Kepala Desa beserta jajaran Kabupaten Lampung Selatan,agar menginstruksikan kepada perangkat Desa serta pihak lain untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap penerima manfaat bantuan sosial dalam program apapun dari pemerintah. Tidak melakukan intervensi, paksaan, ancaman serta mengarahkan penerima BPNT untuk membelanjakan uang BPNT pada pihak tertentu, apabila terdapat pungutan dalam bentuk apapun maka akan di proses secara hukum.

Namun yang terjadi di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, kabupaten Lampung Selatan, seolah tak menghiraukan aturan yang sudah jela jelas mengetahuinya.

sumber (bunga) mengatakan, kami selaku keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan di bulan November Tahun 2022 secara terang terangan di mintai Rp.100.000 oleh oknum RT yang kegunaannya tidak jelas, bahkan sudah dua kali saya mendapatkan undangan namun tidak ada uangnya, ucapnya.

Yang lebih miris lagi bantuan lansia senilai Rp.1.500.000 yang mana penerimanya sudah menjadi almarhum masih juga di minta separuhnya atau 750.000 tapi cuma saya kasih 150.000 sambil ucapkan,
“silahkan ambil sama kalian biar jadi belatung di perut kalian, itu kan uang orang yang sudah meninggal, ucapnya dengan rasa kesal.(rif)

Related Posts