Babinsa Mil 12/Sangir, Hadiri Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

oleh

InvestigasiMabes.com l Solok Selatan — Koramil 12/Sangir Kodim 0309/Solok, Babinsa Serda Iksan Tiago menghadiri undangan Pelatikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan keputusan kedua atas keputusan Pemilihan Umum nomor 467 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan di Aula Kantor Bamus Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Minggu, (12/2/2023).

Tujuan diadakannya acara Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tersebut salah satunya untuk menyukseskan program yang akan datang.

Serda Iksan Tiago mengatakan, kegiatan tersebut adalah pelantikan anggota Pantarlih dan bimbingan teknis pantarlih Pemilu tahun 2024 Nagari Lubuk Gadang Utara, Kec. Sangir, Kab. Solok Selatan.

Lanjut, adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 yakni membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, serta memberi tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

Selain itu, tugas Pantarlih selanjutnya adalah menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Serda Iksan Tiago.

Kegiatan acara Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dihadiri 29 orang dapat berjalan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (Red)

 

Related Posts