KPK Larang 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Fly Over di Riau

KPK Larang 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Fly Over di Riau
KPK Larang 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Fly Over di Riau

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 pada 16 Januari 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima Warga Negara Indonesia. Larangan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Kelima individu yang dikenai larangan ini adalah YN (Pejabat Pembuat Komitmen di Pemprov Riau), TC (swasta), ES (swasta), GR (swasta), dan NR (pegawai BUMN). Keputusan ini diambil untuk memastikan keberadaan mereka di dalam negeri guna memperlancar proses penyidikan. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan, ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam siaran persnya pada Jumat 24 Januari 2025. 

KPK mencatat bahwa dugaan korupsi pada proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp60 miliar, berdasarkan perhitungan sementara. Penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai pada 10 Januari 2025, dan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka belum dapat dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan proses hukum. 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek infrastruktur berskala besar. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh indikasi kerugian negara dalam kasus ini.***

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini