InvestigasiMabes.com | Bengkalis, 8 April 2026 - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik hotspot melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat segera menuju lokasi dan mendapati adanya kebakaran lahan. Tim langsung melakukan upaya pemadaman guna mencegah meluasnya api.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H,” ujar Kasat Reskrim.*Dijelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,* sehingga diduga telah menguasai atau mencaplok lahan milik negara tersebut secara ilegal.
Editor : RedakturSumber : Team