Pada kesempatan yang sama, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo menyampaikan komitmennya dalam mengawal implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa Polres Cilegon telah melakukan berbagai langkah mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum melalui sistem ETLE terhadap kendaraan angkutan yang melanggar aturan operasional.
“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten,” ungkap Kapolres.
Rakor berlangsung dinamis dengan adanya penyampaian aspirasi dari para pengusaha tambang, mahasiswa dan masyarakat. Beberapa masukan yang disampaikan di antaranya terkait evaluasi jam operasional, penertiban kendaraan ODOL secara menyeluruh hingga usulan percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara untuk mengurangi kemacetan.Sebagai hasil rapat koordinasi, seluruh saran dan masukan dari pelaku usaha maupun instansi terkait akan dijadikan bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Selain itu, forum juga mendorong adanya penyusunan regulasi tambahan melalui Peraturan Walikota maupun Bupati terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim