InvestigasiMabes.com | Sumbar —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap tiga orang tersangka yaitu Aldo Fitrian, Rafi Rinaldo, dan Ibnu Ismail. Dimana ketiganya terjerat penyalah gunaan narkotika. Pasalnya, ketiga tersangka memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M.Fatria yang didampingi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumbar Chandra, Wadir Narkotika Polda Sumbar, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera dan kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Alfiandi, mengatakan, RJ dengan kasus narkotika ini merupakan yang pertama di Kota Padang.
“Nantinya mereka ini direhabilitasi di RS.Jiwa Prof HB Saanin Padang, selama tiga bulan dan dapat kembali lagi kepada keluarganya serta masyarakat,”katanya, Senin (27/2).
Ia berharap agar mereka tidak mengulangi nya lagi, karena mereka memiliki masa depan yang cukup panjang. “Untuk RJ melalui proses yang cukup panjang, ini tidak mudah, karena harus selektif,”ucapnya.
Wadir narkotika Polda Sumbar yaitu Veri Herlambang menuturkan, memiliki beberapa persyaratan.
“Adapun syarat untuk mendapatkan RJ kasus narkotika yaitu tidak terlibat jaringan, tidak menjual atau mengedarkan, hasil dari asesmen, dan masih banyak lagi, intinya uji kelayakan berkerja sama dengan BNN,”ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Rafi Rinaldo yang didampingi orang tuanya, mengaku berterima kasih kepada pihak Kejaksaan dan polisi. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Ketiga tersangka yang saat itu menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan, tampak dilepas oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang yang disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Padang. Tak hanya itu, momeh haru tampak terlihat saat ketiganya melakukan sujud syukur.(red)