Ketua PWO Jepara Berharap Aparat Penegak Hukum Tetap Konsisten Lanjutkan Kasus M.S , Petinggi Lebak Jepara

oleh

InvestigasiMabes.com | – Ali Achwan, ST.MH., ketua Perkumpulan Wartawan Online ( PWO) Kabupaten Jepara, dengan tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak ragu-ragu melanjutkan proses M.S petinggi desa Lebak vs Badi wartawan media InvestigasiMabes.com sampai ke Pengadilan.

 

Hal tersebut disampaikan Ali Achwan ST.MH saat diwawancarai awak media di kediamannya, desa Sekuro Kecamatan Mlonggo Kabupaten jepara, Jawa Tengah, Kamis (20/6/2024).

 

Ali Achwan mengatakan, “Tindakan pelecehan oleh oknum petinggi (Kepala Desa) terhadap Badi yang sempat menggemparkan media sosial harus tetap kita dan saya berharap pihak APH tetap konsisten melanjutkan proses hukum sampai ke meja hijau,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, “Dengan masifnya pemberitaan di media, saya yakin pihak penegak hukum tidak berani untuk tidak melanjutkan perkara ini, karena ada beberapa undang undang (UU) yang bisa menjerat M.S, diantaranya, UU nomor 40 Th 99 tentang Pers yang ancaman hukumanya 2 th atau denda maksimal 500 juta,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Ali Achwan menyampaikan, “Selain UU No 40, ada undang undang lain yg bisa menjeratnya, seperti KUHP pasal 315 yang ancaman hukumanya enam bulan dua minggu atau menggunakan UU Hukum Pardata dengan ganti rugi berupa materiil dan immateriil,” tegasnya.

 

Ketua PWO sangat optimis aparat penegak hukum tetap konsisten dan PWO Jepara akan mengawal kasus ini sampai putusan final.

 

 

(I.M.tim)

Related Posts