InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Ramainya pemberitaan beberapa media terkait dugaan CV rekanan dinas-dinas di Banyuwangi yang tidak memenuhi persyaratan tenaga kerja semakin kuat .Dengan bungkamnya instansi terkait saat di konfirmasi tim InvestigasiMabes.com.
Berawal dari temuan tim investigasi, dinas pendidikan yang di duga telah melanggar peraturan kemenpupr dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Tim pun berusaha mengklarifikasi meminta tanggapan kepala bidang pengadaan barang dan jasa ( PBJ ) DANANG HARTANTO, ST melalui pesan whatsApp namun tidak ada jawaban terkesan bungkam .
Tim Investigasi menduga adanya kongkalikong antara CV rekanan dengan satuan kerja dalam proses kontrak kerja dan di duga adanya pemalsuan dokumen. Jika benar adanya maka bisa di duga melanggar Undang- Undang Tipikor.Di jerat Pasal 9 Undang-Undang Tipikor menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. ( Yanto / tim )
Editor : Investigasi Mabes