Investigasimabes.com l Solok.-- Group Pidato Adat Sarangkuah Dayuang yang berada di Dusun Lubuek Ingau No.73 Jorong Balai Pinang Nagari Muaro Paneh (Dekat Pondok Pesantren Royatu Islam,-red) kembali menerima SK dari Kerapatan Adat Nagari Muaro Paneh. SK KAN Muaro Paneh Nomor 09/PA/KAN-MP/V/2023 tanggal 04 Mei 2023 itu ditandatangani oleh Elson K. Dt. Rajo Gamuyang selaku Ketua KAN setempat.Sebelumnya, SK tentang pengesahan group pidato adat itu sudah diterbitkan pula oleh Pemerintah melalui SK Wali Nagari Muaro Paneh Nomor 44 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.Zufri Dt. Rajo Indo selaku Ketua Group Pidato adat tersebut mengatakan kalau kini group pidato adat yang ia pimpin sudah lengkap secara administrasi Pemerintahan maupun secara lembaga adat di nagari setempat. Ia menghimbau agar masyarakat, terutama orangtua dan Niniak mamak yang ada dalam kenagarian Muaro Paneh dapat berpartisipasi dalam upaya pelestarian nilai-nilai adat istiadat yang hidup, tumbuh dan berkembang di nagari Muaro Paneh.
Kata dia, Pemerintah Nagari Muaro Paneh maupun Kerapatan Adat Nagari tidak hanya menerbitkan SK tetapi juga mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Group Pidato Adat Sarangkuah Dayuang. "Dengan demikian kami berharap agar anak kamanakan yang ada di kampung mau belajar adat bersama-sama dengan anggota group yang sudah ada. Selain itu, kami mengajak kepada orangtua, mamak, Niniak mamak maupun perantau dapat menghimbau generasi muda kita untuk mau belajar adat di surau Sarangkuah Dayuang,"ucapnya, Kamis 4 Mei 2023.Sementara itu, Risko Mardianto Dt. Rajo Lelo, SH selaku Sekretaris Group Pidato Adat Sarangkuah Dayuang kepada koran ini mengatakan bahwa latihan pidato adat di surau itu dilaksanakan setiap malam Minggu Jam 20:30 WIB sampai selesai, kecuali selama bulan suci ramadhan latihan dilakukan sesudah ibadah salat tarawih dan witir.
Ketika ditanya syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota agar bisa bergabung dengan group pidato adat itu, dia mengatakan bahwa setiap yang akan bergabung wajib membawa sirieh, pinang, sadah, Gambie dan Timbakau serta membayar iuran tetap anggota sebanyak Rp. 15. 000,-/pertemuan. Dana itu nanti akan kita gunakan untuk KAS dan membeli peralatan latihan seperti kain kafan, Talempong, wireles atau sound system, microfon dan lain sebagainya."Kami di Sarangkuah Dayuang juga latihan mancabiek kafan (penyelenggaraan jenazah,-red), langsung dengan kain kafan asli. Jadi tidak hanya belajar pidato adat saja, melainkan belajar adat dan Syarak sekaligus,"terang laki-laki lulusan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok tersebut.(Rudesta82)
Editor : Investigasi Mabes