Wujud Transparansi kepada Masyarakat, Pemdes Kludan Pasang Baliho APBDes 2023

Wujud Transparansi kepada Masyarakat, Pemdes Kludan Pasang Baliho APBDes 2023
Wujud Transparansi kepada Masyarakat, Pemdes Kludan Pasang Baliho APBDes 2023

InvestigasiMabes.com | Sidoarjo - Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap Desa memasang baliho APBDes yang terdapat rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagai wujud transparansi keuangan Desa terhadap masyarakat.Aturan tersebut juga di tegaskan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagai salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparansi juga untuk memberikan otonomi setiap daerah dengan seluas-luasnya.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin, dengan adanya baliho APBDes yang terpasang di depan Kantor Desa. "Tujuan pemasangan baliho APBDes ini di harapkan secara tidak langsung dapat membangun sistem pemerintah Desa Kludan yang inovatif, transparan, kredibel dan akuntabel", tutur kepala desa Kludan.Beliau juga mengajak seluruh masyarakat khususnya warga Desa Kludan untuk bersama mengawal pembangunan apapun di Desa Kludan. Penggunaan hingga rincian setiap kegiatan telah tertuang di dalam baliho.(Tatok)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: