Dunia Pendidikan Tanah Air Tercoreng Ulah Salah Seorang Kepsek Yang Diduga Memalsukan Ijazah S2

Dunia Pendidikan Tanah Air Tercoreng Ulah Salah Seorang Kepsek Yang Diduga Memalsukan Ijazah S2
Dunia Pendidikan Tanah Air Tercoreng Ulah Salah Seorang Kepsek Yang Diduga Memalsukan Ijazah S2

Investigasimabes.com | Jakarta -- Kepala Sekolah salah satu SMK di Jakarta, diduga melakukan pemalsuan Ijazah S2 nya, motif kepsek tersebut melakukan tindakan yang tidak patut dicontoh  sampai saat ini belum diketahui.Sungguh sangat disayangkan seorang yang terpelajar dan merupakan pahlawan tanpa tanda jasa ini telah merusak citra pendidikan di tanah air.

Tentang beredarnya berita pemalsuan ijazah S2 itu di salah satu media online, Rudi Marsito di hak jawab pemberitaan tersebut membantah dan mengatakan kalau dia tidak pernah menggunakan Gelar M. Pd yang dituduhkan itu. Walaupun ada bukti - bukti tentang dugaan tersebut.Saat media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Rudi Warsito di SMK Tunas Harapan, yang bersangkutan tidak ada ditempat kata perwakilan sekolah tersebut, Noviyanti dan Holix yang mana keduanya adalah ex kepala sekolah di sekolah yang berbeda. Walaupun kebenarannya sang Kepsek yang mulai alergi menghadapi awak media tersebut sebenarnya ada disana Selasa,(16/05/2023 ).

Perlu diketahui, Rudi Marsito mempunyai Izajah S2 ( M. Pd ) yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ). Berkas yang dikeluarkan seperti Ijazah Siswa di tanda tangani oleh Rudi Marsito, mencatut gelar M.Pd tersebut.

Media ini kembali mencoba menggali informasi dengan melakukan konfirmasi tentang ijazah Rudi Marsito tersebut ke Kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Pihak Kampus membantah dengan tegas bahwa Kampus Mereka tidak pernah mengeluarkan Ijazah tersebut Atas nama Rudi Marsito.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu.

"Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp.500 juta.

KUHP juga melarang penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp. 500 juta.Pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat. Denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp. 2 miliar.

"Setiap orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI," bunyi pasal 272 ayat (3).KUHP baru telah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026.

Sampai berita ini di naikkan sang terduga pemalsu ijasah tidak memberikan tanggapan karena tidak mau dijumpai oleh awak media untuk diminta klarifilasi.(Red/Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: