Diduga Dana Desa Diselewengkan, Masyarakat Desa Pasar Latong Laporkan Kepala Desa

Diduga Dana Desa Diselewengkan, Masyarakat Desa Pasar Latong Laporkan Kepala Desa
Diduga Dana Desa Diselewengkan, Masyarakat Desa Pasar Latong Laporkan Kepala Desa

InvestigasiMabes.com |Padang Lawas, WK - Diduga Dana Desa (DD) di selewengkan oleh oknum Kepala Desa, Masyarakat Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun melaporkan Kepala Desa inisial ASPH ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Polres Padang Lawas dan Inspektorat Padang Lawas, Jum.at (26/05). 

"Adapun dasar laporan masyarakat, Terkait dengan Penggunaan Dana Desa Pasar Latong selama tiga tahun berturut-turut diduga tidak direalisasikan penggunaan Dana Desa tersebut, Mulai Tahun Anggaran 2020,2021 dan tahun 2022". 

Adapun pengadaan Dana Desa Pasar Latong mulai tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut,1. Pengadaan merek nomor rumah dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.000.000

2. Pengadaan mesin pompa kebakaran dengan pagu anggaran sebesar Rp 13.000.0003. Pengadaan pelatihan ternak ayam dengan pagu anggaran sebesar Rp 12.500.000

4. Pengadaan pembinaan Karang Taruna dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.000.0005. Pengadaan alat alat PKK dengan pagu anggaran sebesar Rp 12.000.000

6. Pengadaan pemberian makanan tambahan lansia dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.200.0007. Pengadaan pembangunan sumur bor dan tower air sebanyak 3 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 106.503.000

8. Pengadaan pmbangunan MCK 1 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 51.252.0009. Pengadaan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 139 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp 55.661.000

10. Pengadaan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 83 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp 42.864.000 

Sedangkan untuk penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 adalah,1. Pengadaan tratak los dengan pagu anggaran sebesar Rp 24.000.000

2. Pengadaan tratak biasa dengan pagu anggaran sebesar Rp 30.000.0003. Pengadaan tratak pentas dengan pagu anggaran sebesar Rp 25.000.000

4. Pengadaan tenda tratak dengan pagu anggaran sebesar Rp 21.000.0005. Pengadaan tratak biasa dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.500.000

6. Pengadaan alat prasmanan dengan pagu anggaran sebesar Rp 15.000.0007. Pengadaan tong sampah dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.000.000

8. Pengadaan penertiban hewan ternak dengan pagu anggaran sebesar Rp 30.000.000 (Tampa Perdes)9. Pengadaan roda tiga dan operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000

10. Pengadaan sarana olah raga dengan pagu anggaran sebesar Rp 19.802.36011. Insentif pengurus karang taruna dengan pagu anggaran sebesar Rp 20.000.000

12. Pengadaan alat alat PKK dengan pagu anggaran sebesar Rp 20.000.00013. Pengadaan PHBN/PHBI taruna dengan pagu anggaran sebesar Rp 30.000.000

14. Pengadaan pelatihan markobar adat dengan pagu anggaran sebesar Rp 20.000.00015. Pengadaan pelatihan albarzanji dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.000.000

16. Insentif pemeliharaan dan pengurus tanah wakaf dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.000.000 

Untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2022 adalah,1. Pengadaan insentif guru MDA dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.000.000

2. Pengadaan insentif pengurus tanah wakaf dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.000.0003. Pengadaan insentif pengurus PKK desa dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.000.000

4. Pengadaan PHBI dengan pagu anggaran sebesar Rp 25.000.0005. Pengadaan sewa tempat peralatan alat-alat desa dengan pagu anggaran sebesar Rp 15.000.000

6. Pengadaan alat-alat PKK dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.359.5607. Pengadaan lampu jalan desa dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.000.000

8. Pengadaan lampu olahraga dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.000.0009. Pengadaan lampu MCK los pasar latong dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.000.000

 Pada kesempatan itu, awak media mencoba memintai keterangan dari salah satu masyarakat yang enggan menyebutkan namanya saat ikut mengantarkan laporan tersebut. Dalam keterangannya mengatakan, Kami bang dari masyarakat Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun sudah merasa keberatan atas penggunaan dana desa di desa kami.

 Adapun alasan kami untuk membuat laporan ini, Karena kami duga Kepala Desa Pasar Latong tidak melaksanakan realisasi penggunaan dana desa yang ada di desa kami. Karena dari semua pengadaan tersebut kami selaku masyarakat tidak pernah mengetahui akan atas pengadaan yang tertera didalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) Dana Desa Pasar Latong.

 Atas laporan keberatan kami ini, Kami minta kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Polres Padang Lawas dan Inspektorat Padang Lawas segera memanggil oknum Kepala Desa serta turun ke desa kami untuk melihat seluruh pengadaan yang ada. Apakah pengadaan itu direalisasikan atau tidak oleh oknum kepala desa. Ucapnya.

(TIM/Pls23)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: