Miris nasib msyarakat desa perkebunan patiluban kecamatan natal

Miris nasib msyarakat desa perkebunan patiluban kecamatan natal
Miris nasib msyarakat desa perkebunan patiluban kecamatan natal

InvestigasiMabes.com | Mandailing Natal - Desa yang berdiri sendiri harus memiliki satu wilayah dan batas batas yang jelas seperti di mana batas timur nya dan di mana batas barat nya utara dan selatan nya 

harus mempunyai penduduk yang tetap itu lah namanya desa mandiri dan ada pemerintahan nyaterdata dengan baik di pemerintahan.

 tertuang dalam uud (undang undang desa) no .6 tahun 2014.

 tapi ada satu desa yang terletak di kecamatan natal yaitu desa perkebunan patiluban kecamatan natal kabupaten mandailing natal profinsi sumatera utara status desa nya atau daerah nya masih di duga belum jelas karna terletak di tengah perkebunan sawit pt perkebunan sumatera utara(PT PSU)padahal desa tersebut sudah lama ada sebelum penjajahan belan da.

 Dari itu kami dapat imformasi dari tokoh msyarakat dan investigasi di lapangan tokoh msyarakat menyebutkan dalam keterangan mereka mengatakan desa perkebunan patiluban kecamatan natal kabupaten mandailing ini berada di areal HGU PT.perkebunan sumatera utara (PT PSU).

 banyak nya jumlah kk di desa perkebunan patiluban tersebut hanya lebih kurang 200 kk itu menurut informasi yang kami dapat kan dari tokoh masyarakat tersebut.

 Dari beberapa msyarakat yang tak mau di publikasi namanya dan layak di percaya mengatakan bahwa PT.perkebunan sumatera utara (PT PSU) tersebut milik pemerintah profinsi sumatera utara (BUMD)ucap mereka.

 lanjut keterangan dari nara sumber atau msyarakat yang udah lama ber tempat tinggal di desa tersebut mengatakan lebih duluan ada desa dari pada perkebunan tersebut.

 mereka heran kok bisa wilayah tersebut seluruh nya di jadikan pemerintah profinsi areal HGU perkebunan itu yang jadi tanda tanya msyarakat yang udah lama tinggaldi desa tersebut sehingga membuat hak dan keberadaan desa tersebut tidak jelas.

 cerita dari mantan camat pernah tugas di kecamatan natal yaitu Drs.H.indra sakti nasution MM.di kompirmasi di kediaman belia mengatakan sebetul nya di tempat ini telah duluan ada desa dari perkebunan namun entah bagai mana kok bisa wilayah tersebut seluruh nya di jadikan oleh pemerintah propinsi menjadi HGU tutur beliau semasa menjabat sebagai camat di kecamatan natal.

 desa dengan perkebunan ini sudah lama terjadi memang secara prosedural hukum untuk berdirinya satu desa ini telah jauh menyimpang dari ketentuan yang ada untuk itu",kata indra sakti menghimbau kepada unsur elemen yang ada di kabupaten ini mari kita bersatu meminta gubernur sumatera utara bpk.edy Rahmayadi kiranya berkenan untuk memberikan beberapa hektar areal HGU perkebunan itu untuk di jadikan tanah desa perkebunan patiluban, kita yakin kok,kata mantan camat tersebut.

 bisa jadi pak gubernur tidak tahu masalah kejadian ini, ucap mantan camat natal tersebut dengan wajah serius.(ilman)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: