Investigasimabes.com / Jakarta -- Proyek Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adminitrasi Jakarta Selatan lagi gencar dikerjakan, dan berada di beberapa titik diwilayah Adminitrasi Jakarta Selatan.Saat awak media melintas dilokasi proyek dibilangan Jl. Aditya warman, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ditemukan papan Proyek pekerjaan Drainase Sudin SDA Jakarta Selatan. Tapi sayang,, di papan proyek tersebut tidak dicantumkan volume pekerjaan dan Pagu Anggaranya. ( 30/05/2023 )
Setelah dikonfirmasi kepada salah seorang pengawas dilapangan, dia menjawab kita disuruhnya seperti itu. Siapa yang menyuruh, dia gak mau menjawab dan mengatakan, sama-sama tahu sajalah kita bang, ujarnya.
Pengerjaan proyek pembangunan yang tidak mencantumkan plafon pagu anggaran dan volume pekerjaan sudah jelas melanggar aturan.Ahli Hukum pemerintahaan saat diminta pendapatnya tentang masalah ini menjelaskan, “Itu sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena rakyat wajib tahu. Bagaimana masyarkaat bisa mengetahui berapa jumlah anggaran rakyat yang digunakan untuk pembangunan itu,” imbuhnya
Untuk mempertanyakan perihal tersebut, awak media Investigasimabes.com mencoba untuk meminta Klarifikasi kepada Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan pada Rabu, (31/05/2023)Setalah berada dikantor Sudin SDA Jakarta Selatan, awak media tidak bertemu dengan Kasudin dikarenakan menurut sekretaris beliau, Kasudin sedang rapat dan tidak berada ditempat.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)
Editor : Investigasi Mabes