Masyarakat Kampung Penggalang Dibuat Bingung Oleh Peraturan Pemerintah

Masyarakat Kampung Penggalang Dibuat Bingung Oleh Peraturan Pemerintah
Masyarakat Kampung Penggalang Dibuat Bingung Oleh Peraturan Pemerintah

Investigasimabes.com | Babel -- Warga Dusun Tanjung Ular, khususnya Kampung Penggalang, Desa Airputih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel, merasa bingung karena tanah yang dikuasai mereka dan dirawat sebagai pemukiman dan perkebunan dinyatakan sebagai Hutan Lindung Pantai (HLP) oleh pemerintah setempat.Saat ditemui awak media, seorang nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengakui telah tinggal secara turun temurun disana dan memiliki sertifikat dari jaman belanda serta ada juga yang memiliki surat keterangan Camat (SKC).

Disini juga ada jalan aspal dan listrik PLN kok bisa dibilang hutan lindung ya lanjutnya.

Selama ini juga kampung kita tidak pernah mendapat fasilitas bantuan apapun dari Perkim Daerah dengan alasan HLP.Masyarakat berharap pemerintah bisa menyelasikan masalah ini dengan bijak, "tolong pak, pemerintah pusat dan daerah bantu kami perjelas status pemukiman dan perkebunan kami, imbuhnya.

Saat awak media menghubungi pihak KPHP kehutanan untuk konfirmasi melalui telpon seluler, mereka mengiyakan bahwa status dusun Tanjung ular memang sebagian adalah HLP. (Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: