InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Aktivis muda asal Wongsorejo Mahfud Wahib menolak penetapan destinasi wisata Pulau Tabuhan dan Marina Boom sebagai kawasan yang boleh menjual miras tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, ditetapkannya pulau tabuhan oleh Bupati Banyuwangi dalam hal ini, Ipuk Fiestiandani sebagai lokasi untuk usaha penjualan miras merupakan rencana tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) menyewakan pulau yang terletak di Desa Bangsring tersebut kepada salah satu perusahaan dari Singapura. Selasa, 05 Juni 2023.
"Dulu tahun 2020, kami (masyarakat wongsorejo) melakukan demo seminggu dua kali di depan PEMKAB agar sewa-menyewa pulau tabuhan terhadap asing itu dibatalkan. Sekarang tiba-tiba ada PERBUP, bahkan dalam pasalnya menyebutkan penjualan minuman beralkohol untuk di minum langsung di tempat juga dapat dijual di bar dan tempat pariwisata khusus kebesaran internasional yaitu Marina Boom dan Pulau Tabuhan. Menurut kajian kami, terkait pulau tabuhan dengan adanya PERBUP berarti ada upaya dari PEMKAB untuk melanjutkan kebijakan di era bupati sebelumnya untuk dilanjutkan," Urai Mahfud.
Masih menurut Mahfud, hal yang mendasari pemerintah menetapkan pulau tabuhan sebagai tempat yang diperbolehkan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol untuk di minum langsung di tempat itu alasanya apa. Dan katagori pulau tabuhan termasuk kawasan wisata khusus berskala internasional itu juga masih belum jelas.
"Menurut hemat kami, yang dibutuhan untuk pulau tabuhan bukan wisata yang memperbolehkan penjualan dan tempat untuk mengkonsumi miras. Melainkan menginginkan untuk pengembangan pulau Tabuhan sebagai konservasi ekosistem biota kelautan. Selain itu, pulau tersebut berfungsi sebagai tempat bersandar para nelayan masyarakat sekitar," Ujarnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan para pemuda, komunitas dan tokoh masyarakat menyikapi PERBUB tersebut. Menurutnya, perlu adanya kajian dari masyarakat agar nanti ketika melakukan sebuah gerakan seperti di tahun 2020.
"Langkah kedepan kami akan mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten. Kami juga ingin tau bagaimana tanggapan para wakil kita terkait PERBUP. Dan kami berharap kepada mereka yang ada disana untuk selalu mendukung dan memperjuangkan aspirasi rakyat," Tukasnya. (Red)
Editor : Investigasi Mabes