Investigasimabes.com l Pekanbaru -- Pengembang Perumahan Sentral Karya Bertuah (SKB) diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung (IMB / PBG) dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Bangunan yang berbatasan dengan Gang Akasia itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan menabrak Perda Kota Pekanbaru nomor 14 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Perumahan dengan tipe Cluster yang berada di tepi Jalan Cipta Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru terlihat juga tidak membuat saluran drainase didepannya dan dibangun persis berdampingan langsung dengan Mesjid Nurul Jannah serta dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Candra Sahputra, SH Salah seorang perwakilan warga yang Media Investasi temui didekat lokasi perumahan mengatakan bahwa bangunan ini sudah setahun yang lalu saya komplain, namun sepertinya Pemko Abai saja dan tutup mata terhadap pengembang ini.
Menurut Candra, yang juga sebagai Advokat di Kota Pekanbaru, pembangunan perumahan type Cluster yang dibangun oleh PT. Central Karya Bertuah sejak awal sudah kita ingatkan kepada pihak pengembang terkait IMB dan GSB tersebut, Namun sejauh ini tak ada tanggapan dan bahkan pekerja terus melanjutkan pembangunan.
Dikatakan Candra, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tentang izin bangunan dalam daerah Kota Pekanbaru, mengatur tentang daerah sempadan bangunan/Jalan.
“Pasal 56 Ayat 1e, yang terletak pada jalan lebar kurang dari 4 meter atau gang ditetapkan minimal 3 meter, dihitung dari patok garis sempadan jalan,” jelasnya. Pegiat hukum ini menyebutkan, ia dan warga setempat juga sudah melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru pada 10 November 2021 dengan nomor laporan 27/P6/XI/2021. Kemudian ia juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru pada tgl 14/02/2022 dan itupun belum ada respon dari DPRD ujarnya. Perumahan yang dikembangkan oleh PT Sentral Riau Bertuah ini, juga terlihat tak ada menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial ungkap Candra.
Kita juga sudah sampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru 10 November 2021 dengan nomor laporan 27/P6/XI/2021.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait adanya bangunan perumahan yang melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan GSB, ia menyarankan Media Investasi untuk berkoordinasi dengan komisi IV, sementara Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan ketika didatangi ke kantornya sedang tidak berada di tempat, dan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa, bagaimana kita mau mengeksekusinya sementara pengembangnya tidak ada lagi, kalau untuk perizinan kita sudah panggil orang DPMPTSP untuk menindaklanjuti nya, sementara itu Quarte dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ketika ditemui di ruangannya mengatakan bahwa kami dari OPD ini sekarang bertugas di bagian akhir saja lagi bang cetusnya. Kalau dulu ia semuanya dari awal masuknya ke kita, namun dengan berubahnya aturan kami tahunya setelah mereka membayar baru tahu ada yang membangun perumahan.
Dikatakan Quarte, untuk permasalahan ini sudah saya teruskan ke satpol PP, Sekarang utk izin bangunan pemohon PBG langsung ke Dinas PUPR, dan untuk tindakannya saya teruskan ke satpol PP imbuhnya.Kabid. Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edwin ketika dikirimkan pesan melalui nomor WhatsAppnya apakah bangunan yang ada di Jalan Cipta Karya sudah ada IMB / PBGnya, hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban, sementara Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edwar Riansyah ketika dikirimi pesan melalui nomor WhatsAppnya juga tidak ada respon.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, ketika dikirimi juga pesan untuk mendapatkan konfirmasi juga tidak ada jawaban.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Efialdi ketika dimintai tanggapan mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus. Meski begitu, untuk membangun gedung atau rumah tetap harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang mengatur soal aturan pengganti IMB itu, ditegaskan bahwa pemilik gedung wajib memperoleh PBG dulu sebelum memulai proses konstruksi bangunannya.
Apa yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG itu ? Menurut Efialdi, Dalam Pasal 187 (1) PP 16/2021 disebutkan bahwa untuk memperoleh PBG ada dua dokumen yang harus disiapkan yaitu dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Untuk Dokumen Rencana Teknis meliputi : Dokumen rencana arsitektur, Dokumen rencana struktur, Dokumen rencana utilitas, Spesifikasi teknis Bangunan Gedung.
Kemudian Dokumen Rencana Arsitektur meliputi : Data penyedia jasa perencana arsitektur, Konsep rancangan, Gambar rancangan tapak, Gambar denah, Gambar tampak bangunan gedung, Gambar potongan bangunan gedung, Gambar rencana tata ruang dalam, Gambar rencana tata ruang luar, Detail utama dan/atau tipikal.
Selanjutnya Dokumen Rencana Struktur meliputi : Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya, Gambar rencana struktur atas dan detailnya, Gambar rencana basement dan detailnya, Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari dua lantai.
Lanjut Dokumen Rencana Utilitas meliputi : Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung, Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran, Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran, Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan, Gambar sistem transportasi vertikal, Gambar sistem transportasi horizontal, Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal, Gambar sistem proteksi petir, Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan, Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Untuk dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Sedangkan, untuk dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung ungkap Efialdi.Kemudian untuk DPRD kata Efialdi, ada Tugas dan Wewenang yaitu : Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Kemudian Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara Perda diabaikan Pengembang, Pemko sepertinya Tutup Mata. ( Red).
Editor : Investigasi Mabes