Inspektorat Kabupaten Sragen Tengah Investigasi Dugaan Penyelewengan Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pungsari

Inspektorat Kabupaten Sragen Tengah Investigasi Dugaan Penyelewengan Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pungsari
Inspektorat Kabupaten Sragen Tengah Investigasi Dugaan Penyelewengan Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pungsari

Investigasimabes.com| Sragen, Jateng -- Hasil investigasi tersebut akan dikirim ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo,investigasimabes.com BUMDes Pungsari tidak beroperasi sampai saat ini, karena anggarannya diduga diselewengkan kepala desa (kades) setempat yakni Joko Sarono. Dari dana sekira Rp. 500 juta, kades memakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 350 juta. Hal itu dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sragen. Kades diberi waktu hingga 18 Juni ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi menyampaikan, kasus BUMDes Pungsari sudah masuk ranah investigasi inspektorat. ”Investigasi merupakan tingkat tertinggi kami dalam pemeriksaan, ini untuk mencari pembuktian,” terang Badrus, kemarin.Badrus menjelaskan, investigasi ini dalam rangka memeriksa, serta meneliti segala macam laporan. Setiap detail perkembangan kasusnya dilaporkan ke KPK RI. ”Kami apa adanya dan investigasi kami tembuskan ke KPK. Jadi kami potret apa adanya. Apapun kami sertakan dengan bukti yang memadai,” jelasnya.

Soal anggaran yang disalahgunakan tersebut, Badrus tidak bisa membocorkan saat ini. Namun dia membenarkan ada temuan terkait keuangan di Desa Pungsari, yakni angggaran BUMDES Pungsari. Pihaknya memberi kesempatan kades terkait untuk pengembalian selama 60 hari kedepan. Jika melewati 60 hari, maka kasus tersebut akan menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum. ”Bisa kepolisian, bisa kejaksaan,” terang dia.Kades Pungsari Joko Sarono menyampaikan, pihaknya dipanggil inspektora untuk mendapat pembinaan penyelesaian masalah tersebut. Sesuai arahan, dia diminta membuat BUMDes baru dengan badan hukum baru.

”Sudah terbentuk BUMDes dengan badan hukum baru, selesai sesuai prosedur pada Rabu malam kemarin,” terangnya.Pihaknya mengakui telah menyalahi aturan dan bersedia memperbaiki. Selain itu, pihaknya berupaya agar BUMDes Pungsari bisa beroperasi. ”Kami memang menyalahi aturan. Kami mulai dari awal lagi. Untuk pemulihan harus pembentukan badan hukum baru dengan AD/ART dan pengurus. Nanti untuk pengembalian diangsur rekening BUMDes yang baru. Harus kembalikan rekening,” ujarnya.

Soal pengembalian, pihaknya mengaku siap. Sedangkan nilai yang dikembalikan, Joko mengaku menggunakan uang BUMDes senilai Rp. 200 juta. (tim, solopost, jatengpos/.(Tr32)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: