InvestigasiMabes.Com | Manado -- Tim Alpha ROTR Polresta Manado mengamankan pelaku penyelundupan minumas keras jenis cap tikus tanpa izin jual, Senin (12/6/2023)Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut
Terduga pelaku DB (31) dan SSM (42) Warga Desa Kali, Kecamatan Tombatu, Minahasa TenggaraBerdasarkan kronologi penangkapan tim Alpha ROTR Polresta Manado saat kembali ke Mako Polresta Manado usai melaksanakan lidik kasus curanmor dan sekaligus melaksanakan patroli mobile, mencurigai 1 unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Terios warna Silver nomor polisi DB 1636 CN yang sedang parkir di tempat gelap dan tersembunyi. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan 8 dus (94 liter). Dari hasil interogasi, miras tersebut dimiliki oleh SSM dan dibawa dari Desa Kali Kec Tombatu, Minahasa Tenggara. Barang bukti miras tersebut kemudian dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Ardi Domili)
Editor : Investigasi Mabes