Investigasimabes.com l Bekasi - Sebuah rumah di kompleks Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi tempat penampungan korban penjualan organ ginjal pasca dilakukan penggerebekan oleh petugas gabungan Polres Metro Bekasi dan Baintelkam Mabes Polri pada hari Senin dini hari kemarin.Aktivitas di penampungan tersebut terlihat sepi setelah kegiatan penggerebekan oleh petugas. Menurut warga sekitar, pelaku dikenal sebagai orang yang tertutup dan jarang bersosialisasi di lingkungan sekitar. Selain itu, jumlah orang yang datang ke lokasi penampungan dikatakan sering berubah dan berganti-ganti. Diduga pergantian ini melibatkan para korban yang mendonasikan ginjal mereka kepada pelaku sindikat internasional.
Pelaku dengan inisial A-F diduga mengkoordinir para calon pendonor yang berjumlah enam orang dan membawa mereka ke penampungan sebelum akhirnya diarahkan ke Kamboja. Salah satu pendonor dilaporkan menerima kompensasi sebesar 135 juta dari hasil penjualan organ tubuhnya.Dalam wawancara, Nur Aisyah, seorang ibu RT di Villa Mutiara Gading, mengungkapkan bahwa para pendonor menjalankan aksinya dengan menggunakan paspor dengan tujuan wisata. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru menjual organ manusia yang diketahui di rumah sakit militer di Kamboja. Kasus ini saat ini masih dalam penanganan petugas Mabes Polri.
Kasus penjualan organ ginjal ini telah mengguncang masyarakat setempat dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat perdagangan manusia. Penyelidikan lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terlibat dalam kegiatan ilegal ini.(Red).
Editor : Investigasi Mabes