Investigasimabes.com l Kukar -- Kemerosotan moral menjadi salah satu faktor terjadinya tindak kekerasan serta tindak asusila lainnya di tanah air saat ini.Kurangnya kontrol serta pemahaman agama juga menjadi pemicu seseorang untuk bertindak tidak baik.
Beberapa waktu yang lalu, telah terjadi tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri terhadap anak dibawah umur yang membuat anak istri serta warga geram akibat ulah ayah yang bejat.Motif pelaku melakukan tindakan yang tidak bermoral ini belum diketahui, Nurmala Sari ibu dari sang anak serta istri dari pelaku melaporkan Rafli kepada pihak berwajib dengan LP / B / 07 / VI / 2023 / SPKT/ POLSEK SAMBOJA/ POLRES KUTAI KARTANEGARA/ POLDA KALTIM, TANGGAL 22 JUNI 2023.
Pada kamis 15/06/2023 pelaku melakukan niat jahatnya dan melampiaskan nafsu bekatnya kepada Aisyah darah dagingnya sendiri, Rafli membujuk korban dan membawanya kekandang ayam yang tidak jauh dari rumah korban.Pada hari ini kamis tanggal 22 juni 2023 sekira pukul 18.00 wita, Nurmala mendatangi SPKT polsek samboja, melaporkan kejadian tindak npidana pencabulan anak dibawah umur, korban tidak lain adalah anak kandungnya sendiri an. sdri.AISYAH FITRIAH RAHMADHANI (8 thn ).
Kejadian berawal ketika hari kamis tanggal 15 juni 2023, selepas saya pulang dari pelatihan di daerah petung kab. PPU sekira pukul 19.00 wita , anak kami bercerita bahwasanya telah di setubuhi/ dicabuli pelaku yang tidak lain bapak kandung sendiri, ujar ibunya dengan nafas tersengal.Aisyah dibawan ke kandang ayam kosong yang terletak sekitar 100 meter dari rumah yang kami tinggali, tepatnya di rt, 02 kel sei merdeka kec samboja barat kab kukar, dan pelaku membuka celana levis korban, serta alat vital kemaluan pelaku di masukkan ke korban sebanyak satu kali, dan menurut keterangan pelapor setelah menayakan kepada korban bahwa PELAKU sudah pernah melakukan hal tersebut sebelumnya.
Dan atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua perempuan korban merasa keberatan dan melaporkan ke polsek samboja.Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat ( 1 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepada media ini Kapolres membenarkan telah terjadi pelaporan kasus asusila diwilayah hukumnya. sampai berita ini di naikkan semua barang bukti diamankan guna menjalani proses hukum selanjutnya.(Wira).
Editor : Investigasi Mabes