Kepala Desa Telukwetan Tidak Memahami Keterbukaan Informasi, Diisengketakan Ke KIP Oleh WRC PANRI Provinsi Jawa Tengah

Kepala Desa Telukwetan Tidak Memahami Keterbukaan Informasi, Diisengketakan Ke KIP Oleh WRC PANRI Provinsi Jawa Tengah
Kepala Desa Telukwetan Tidak Memahami Keterbukaan Informasi, Diisengketakan Ke KIP Oleh WRC PANRI Provinsi Jawa Tengah

InvestigasiMabes.com |Jepara  -- Tidak memahami Keterbukaan Informasi publik, dan kurangnya pengetahuan dan tidak transparansi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Anggaran ADD, DD dan bantuan lainnya, menyebabkan 1 Petinggi/Kepala Desa Telukwetan Kec. Welahan disengketakan oleh Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik ( WRC PANRI ) Korwil Provinsi Jawa Tengah yakni Desa, Telukwetan Kec. Welahan Kabupaten Jepara Jawa Tengah. 22/06/2023. 

" Korwil WRC PANRI Jawa Tengah bersama divisi hukumnya Pemantau Transparansi Dana Desa di bebrapa Desa di Kab. Jepara Provinsi Jawa Tengah mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk mengsengketakan 4 Petinggi/Kepala Desa di Wilayah Kecamtan Keling 3 Desa dan Desa Telukweyan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Pihaknya merasa keberatan kepada ke empat Petinggi/Kepala desa, karena tidak memberikan informasi publik sebagaimana semestinya tentang dimohonkan Copi salinan, RPJMDes LPJ, SPJ Pengelolaan kegiatan yang di biayayai Anggaran ADD, DD, batuan keuangan dari Bankap maupun Banprop tahun, 2018, 2019, 2020, 2021 yang dikelola masing-masing desa ditolak

Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada Petinggi/Kepala Desa Telukwetan (018/SI/XI/2021) yang berada dua wilayah di Kecamatan Welahan , Kabupaten Jepara. Dalam sindang ajudikasi non litigasi pertama dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing dan Klarifikasi para pihak, Ketua Humas WRC PANRI Korwil Jateng, Supriyanto, SH.MH, didampingi divisi hukum Harnawi, SH, hadir langsung di ruang sidang, sementara Petinggi/Kepala Desa Hadir pribadi melalui daring. Dalam penjelasannya Petinggi/Kepala desa Telukweyam menyampaikan jika belum memahami cara menanggapi permohonan informasi, masih awam tentang keterbukaan informasi sehingga terjadi miss communication antara Pemohon dengan Petinggi/Kepala Desa Telukwrtan, Namun, kepala Desa tidak memberikan informasi yang dimohonkan atau ditolak, Pemohon melalui soft file maupun hard file. Dari keterangan para pihak Termohon inilah, kemudian Ketua Majelis Komisioner Drs beserta anggota Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan sidang ke proses selanjutnya mediasi. Namun berdasarkan kesepakatan para pihak, sidang mediasi akan dilakukan melalui daring. Pihak Termohon ( Petinggi/Kepala Desa Telukwetan ) akan mengikuti mediasi melalui daring dan akan dilaksanakan setelah cuti Bersama perayaan hari raya idul Adkah. 

Petinggi/Kepala Desa ini kurangnya pengetahun dan awamnya sengketa informasi publik, akan tetapi Petinggi/Kepala Desa ini perkataan dengan nada tinggi, seakan - akan lembaga WRC PANRI ini dianggap mencari - cari kesalahan para Petinggi/Kepala Desa tersebut dengan perkataan yang tidak etis. 

Awak media mendatangi tokoh masyarakat di Telukwetan meminta tanggapan di sengketakan Petinggi/ Kepala Desa Telukwetan ke KIP Jateng yang melanggar Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tetang keterbukaan infomasi publik, sebelumnya twartawan investgasimabes.com berusaha menemui salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dalam wawancara meminta tangapan terkait Petinggi Desa Telukwetan Budi di gugat ke KIP, bagaimana tangkapan Bapak..? tokoh masyarakat tersebut mengatakan terkait hal itu sangat mendukung, karena Petinggi/Kepala Desa Telukwetan dalam mengelola keuangan Desa tidak ada transparansi, dan keterbukan sama sekali, pembangunan jalan lingkungan yang tidak memihak pada warga, akan tetapi memihak pengusaha. 

Tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya menambahkan menyampaikan bahwa terkait pengelolaan keungam Desa yang saya amati selama menjabat Budi masalah keterbukaan publik, dan transparansi tidak ada, apalagi dalam kegitan pembangunan jalan Desa tidak adanya benner papan informasi, dan prasasti yang tidak di pasang, dalam pekerjaan kegitan pembamgunan usulan aspirasi warga tidak direspon, antara Petinggi dan BPD meenyalagunakan wewenangnya kong kalikong dalam mengerjakan proyek ada dugaan penyimpangan dan memihak pada pengusaha." Ungkapnya. 

Divisi hukum Harnawi dalam konfrwsi pers mengatakan terkait sengeta gugatan KIP Desa Telukwetan akan berlanjut, terkait ancama pidana jelas kita dasar undang - unang yang berlaku, ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. " Kata Harnawi. ( Masdur)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: