Terkait Isu Pencabutan Pelaporan Aktifis Pemerhati Lingkungan Yang Menjadi Tersangka UU ITE Tidak Benar

Terkait Isu Pencabutan Pelaporan Aktifis Pemerhati Lingkungan Yang Menjadi Tersangka UU ITE Tidak Benar
Terkait Isu Pencabutan Pelaporan Aktifis Pemerhati Lingkungan Yang Menjadi Tersangka UU ITE Tidak Benar

InvestigasiMabes.com | Jepara - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh DFM terus bergulir. Pihak pelapor, Ridwan, perwakilan warga Karimunjawa, dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak akan mencabut laporannya terhadap DFM. 

 Dengan dasar Laporan Pemgaduan No.STLP/709/XII/2022/Reskrim kepada pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Daniel melalui media sosial. Ridwan menyebutkan bahwa Daniel diduga melakukan tindakan yang merendahkan warga Karimunjawa.

 

Sejak laporan tersebut diajukan, proses hukum terus berjalan. Namun, muncul spekulasi bahwa Ridwan mungkin akan mencabut laporannya dan mengakhiri proses hukum yang sedang berlangsung. Menyikapi hal tersebut, Ridwan memberikan klarifikasi bahwa dia tidak akan mengambil langkah tersebut. 

 Dalam sebuah pernyataan kepada awak media, Ridwan menjelaskan, “Saya ingin menegaskan bahwa laporan yang saya ajukan terhadap DFM sudah menjadi tersangka, saya tetap serius kasus ini sampai ke meja hijau dan didasarkan pada kepercayaan saya terhadap keadilan proses hukum yang berlaku. Saya tidak akan mencabut laporannya meskipun telah ada tawaran dari pihak manapun.”

  

Ridwan juga menambahkan bahwa tujuan utama laporannya adalah agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dia berharap bahwa proses kasus ini tetap berjalan, otiritas berwenang sebagai penegak hukum yang berjalan akan membawa kejelasan dan keadilan, dan alkhamdulillah DFM sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh pihak kepolisian." ujar Ridwan. 

 Kasus dugaan pelanggaran UU ITE semakin mengemuka belakangan ini, menunjukkan pentingnya kesadaran akan penggunaan media sosial dan konten digital yang bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk menggunakan platform online dengan bijak dan menghormati privasi serta hak-hak orang lain.

 Di jadikannya tersangka DFM tinggal menungu ketahap proses selanjutnya, maka saya tidak akan mecabut laporan saya, kalau saya cabut ini mencidrai KHUP Pasal 28 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Masdur)

 ( Tiem )

Editor : Investigasi Mabes
Tag: