Seorang Masyarakat Sipil Bisa Memerintah APH Tanpa Adanya BKO Dari Institusi Resmi Polri, Pulau Tengah Bukan Object Vital Nasional

Seorang Masyarakat Sipil Bisa Memerintah APH Tanpa Adanya BKO Dari Institusi Resmi Polri, Pulau Tengah Bukan Object Vital Nasional
Seorang Masyarakat Sipil Bisa Memerintah APH Tanpa Adanya BKO Dari Institusi Resmi Polri, Pulau Tengah Bukan Object Vital Nasional

InvestigasiMabes.com | BN ..Jepara  -- Terjawab oleh nakoda terkait dugaan penggunaan kayu ulin ilegal untuk pembangunan vila Grand Mega Diving Resort diatas perairan laut pulau tengah Karimunjawa yang selama ini menjadi tanda tanya publik, akhiranya terjawab oleh nakoda KM Muji Syukur GT 27. No. 127/GB, Sriyanto 35 tahun warga Kemujan, kayu tersebut datangkan dari Kalimatan tengah, pangkalan bun, kumai, kayu ulin tersebut selama 2 tahun tanpa adanya ligelitas dokumen persetujuan berlayar dari hulu ke ilir sahbandar, dan kayu ulin tersebut juga tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Surat semua dokumen di bawa bu Mega pemilik Vila, Vila tersebut di atas perairan pulau tengah Desa Kemujan RT 03/02 Kabupaten Jepara Jawa Tengah. 20/03/2023.Terkait hal ini Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( LBHIM ) Ahmad Gunawan bersama tim pusat di dampingi awak media binpers1.com investigasi Kamis, 16/03/2023 jam 14.36. 00 menyeberang melalui dermaga jalamun Kemujan dengan menumpang kapal nelayan setempat dengan perjalanan laut kurang lebih 7 menit sampai pulau tengah. Sesampai di pulau tengah tim LBHIM pusat mendapati aktifitas sedang pembukaran kayu ulin dari kapal kayu motor dengan rata - rata ukuran 8 x 12 panjang 4 meter yang di duga hasil ikegal logging, kurang kebih 30 kubik. Dalam pembukaran di dapati oknum Polri berseragam lengkap yang sedang berjaga di TKP pembongkaran tanpa adanya surat tugas peritah dari institusi otoritas.

Apakah persorang Masyarakat Sipil Bisa Memerintah oknum APH Tanpa Adanya BKO dari Institusi Resmi Polri, akan tetapi bangunan pulau Tengah Bukan Objek Vital Nasional, atau bangunan milik negara, akan tetapi selama ini obyek vila Grand Mega Diving Resort tersebut di jaga ketat oleh okum dari APH Polri bak seperti obyek vital negara. Informasi dugaan ini di kelarifiaksi awak media kepada beberapa pekerja atau kariyawan yang bekerja di pulau temgah dan sekitarnya, dibenarkan adanya penyalagunaan wewenang penjagaan oleh BKO dari satuan Polri.Dugaan selama ini dijawab oleh nakoda kapal kayu motor yang mengangkut dari kalimantan tengah pangkalan bun, kumai dan sekitarnya, ribuan kubik kayu ulin didatangkan lewat perairan laut ke Pulau tengah Karimunjawa guna pembangunan vila yang diatas laut tersebut hasil dugaan dari hasil ilegal logging yang di duga dibecking oknum institusi Polri.

Angkutan transoportasu laut tanpa di lengkapi Surat Izin Persetujuan Berlayar ( SIPB ) manifes dari Sahbandar dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKSHH ) dari Perhutani atau pihak intansi terkait.Lanjut, terkait hal ini Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( LBHIM ) dengan tegas memohon kepada Aparat Penengak Hukum dari hulu ke hilir, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Tengah, Gubenur Jawa Tengah Bapak Ganjar, dan Bapak Kapolres Jepara, Bapak Pj . Bupati Jepara turun langsung kroscek ke pulau tengah.

Adanya temuan awak media dugaan beberapa pelanggaran oleh pemilik vila Grand Mega Diving Resort MW 55 tahun yang di duga melakukan tindak pidana ilegal logging dan mengitimidasi warga setempat, dan zonasi pembangunan tersebut wilayah kawasan Balai Taman Nasional, dan terkait adanya dugaan ilegal logging selama ini termasuk kejahatan Extra Ordinary Crime, mohon ditindak tegas, perizinanan dan lainnya di evaluasi" uangkap Ahmad Gunawan.Klarifikasi kepada Ka kasi Balai Taman Nasional ( BTN ) Krimunjawa Iwan kepada LBHIM pusat dan awak media terkait batas - batas perizinan pembangunan vila di atas laut perairan pulau tengah Karimunjawa Jepara tersebut menyampaikan bahwa mengenai perizinan dan batas mana yang di perbolehkan di bangun oleh pengembang PT. Grand Mega Resort, ada batas zonasi yang di tentukan dan periziann ada catatan - catatan dari pihak otoritas berwenang.

Ketetapan Balai Taman Nasional ( BTN ) Jawa Tengah. Mengatakan terkait izin memdirikan bangunan di atas perairan laut pulau tengah mengenai perizinan itu rekomendasi Pemprop Jateng lanjut ke kementerian pusat, yakni Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Kalau adanya informasi terkait hal dugaan ilegal logging, pengambilan bahan material, seperti pasir dan batu karang dari tepi laut dan peresukan trubu karang dan lainnya, itu kami dari BTN sudah ada catatan akan tetapi kami tidak bisa apa - apa karena kami selalu di larang singgah ke pulau tengah untuk mengecek atau memeriksa memantau secara langsung, karena saya sering patroli di kawasan pulau tengah di usir pemilik vila yaitu ibu Mega, tidak boleh mendekat masuk kawasan tersebut." kata Iwan .

Apa lagi sering warga kelompok nelayan stempat di larang memancing di kawaan perairan sekitar dan adanya pengusiaran dan intimidasi terhadap nelayan yang mendekat vila tersebut sering mendapatkan perlakuan tidak etis diucapkan. Kami tim BTN sering di usir dari sana, alasannya di usir, BTN tidak memahami maksudnya, dari Balai Taman Nasional sampai saat ini masih bingung, dan kami BTN kerja sesuai tugas pokok fungsi pengawasan lingkungan hidup dan biata laut." Tandasnya.Klarifikasi kepada pemilik vila Grand Mega Diving Resort MW melaui chate watshapp prihal izin legalitas Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) manifes dari hulu ke hilir Sahbandar tidak ada dokumennya.

Terkait prihal kapal kayu motor yang selama ini memgangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKSHH ) dari otoritas yang berwenang hulu ke hilirnya nakoda S dan MW selaku yang bertanggungjawab tidak memberikan keterangan apa - apa, memilih diam alias bungkam..Klarifikasi kepada S 35 warga Kemujan nakoda kapal menjelaskan, bahwa mengenai kayu ulin yang saya angkat dan di pergunakan pembnagunan vila pulau tengah dari kalimatan tengah pamgkalan bun, kumai, untuk dokumen perizinan dan lainnya di bawa bos pemilik vila, perjalanan satu setengah hari sampai pulau tengah Karimunjawa, asal kayu darmana dari toko atau pengolahan kayu ulin setempat.

Asal usul kayu darimana hutan dan pemiliknya tidak tau karena saya muat dipinggir pantai, terkait dokumen surat - surat tidak ada atas sudah saya jelaskan, jadi saya selama ini tidak membawa apa - apa semua surat - surat dokumen di bawa ibu megawati, kalau ingin tau perihal dokumen silahkan konfirmasi ke bu Megawati langsung selaku pemilik Resort." tutur S nakoda kapal.Ketua Umum LBH IM Ahmad Gunawan mengatakan bahwa terduga pelaku ini sudah melakukan kejahatan Extra Ordinary Crime. Pengangkutan, jual beli, dan mempergunakan kayu ulin dari wilayah kalimantan tengah, pangkalan bun, kumai, tidak Disertai legalitas dokumen Surat Keterangan ( SKSHH ) bisa dikatakan tindak pidana Ilegal Logging. Terkait ancaman Pidana 15 Tahun Dan Denda 100 Miliar. Dan pihak nakoda sebagai Pengangkut kayu selama ini tanpa dokumen Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) sahbandar dari hulu ke hilir, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar." Pungkasnya. (Masdur/ tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: