Judi Bola Gulir di Desa Sukamandang Jadi Tontonan Anak - Anak, Aparat diminta Bertindak

Judi Bola Gulir di  Desa Sukamandang Jadi Tontonan Anak - Anak, Aparat diminta Bertindak
Judi Bola Gulir di Desa Sukamandang Jadi Tontonan Anak - Anak, Aparat diminta Bertindak

InvestigasiMabes.com l Kuala Pembuang -- Judi Bola Gulir di Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan kini tengah jadi sorotan aktivis LIRA,bagaimana tidak para pelaku perjudian ini mengambil kesempatan di tengah duka acara kematian salah satu warga desa Sukamandang.
"Kita sudah sampaikan 2 kali ke bapak Kapolres Seruyan mengenai Judi ini,kades Pj Sukamandang pun kita sampaikan bahwa di desa Sukamandang sudah ada perdes mengenai perjudian" Ungkap Afner Juliwarno kepada media.

Menurutnya hal yang paling mengerikan dari judi bola gulir ini adalah menjadi tontonan anak-anak,"Coba kita kaji lebih dalam,tontonan pelanggaran hukum di depan mata,orang dewasa memberi contoh instan cara mendapatkan uang" Lanjut Afner JuliwarnoKetua LSM LIRA Seruyan menjelaskan adat Dayak tidak membenarkan perjudian dalam bentuk apapun bahkan di acara adat kematian warga yang memeluk agama Hindu Kaharingan. Bahkan ketua LSM LIRA termuda ini sempat berdebat dengan Kades Pj Sukamandang karena ketidaktegasan pemerintah desa dalam menjalani aturan yang melarang keras perjudian tersebut.

Salah seorang warga desa Sukamandang yang tidak ingin disebutkan namanya juga berkomentar mengenai perihal judi bola gulir, ia menjelaskan bahwa judi betul menjadi tontonan anak-anak, bahkan anak-anak juga ikut berjudi, "Anak-anak biasa nya pasang uang 1000-2000, jika beruntung mereka bisa membawa uang puluhan ribu" tutur narasumber kepada media.Judi sudah di atur dalam UU KUHP pasal 303 bis turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Dan tidak kalah penting Kapolri pernah mengeluarkan statment keras mengenai perjudian untuk tidak di beri ruang dan tempat. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: