InvestigasiMabes.com | Batanghari - Pengawas Kebijakan Pemerintah Jambi Amran di aniaya oleh pihak perusahaan tentang dugaan pencurian buah kelapa sawit .milik PT.Perkebunan Nusantara VI (PTPN.VI) unit usaha durian luncuk kecamatan Batin XXIV Kab.Batanghari.
Kronologi kejadian di ceritakan Amran warga senami Desa Jebak kec.Muara Tembesi Kab.Batanghari melalui media Inventigasimabes.com dan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah .Amran ditangkap oleh pihak perusahaan PTP VI .Pada tanggal 16.April.2023.di wilaya perkebunan PTP VI.durian luncuk.
Disaat Amran sedang melansir ditangkap langsung di gelandang kekantor kebun PTP VI untuk di mintai keterangan mengakui perbuatan yang dilakukan di kantor Amran di lakukan tidak manusiawi oleh pihak Perusahaan sebelum di bawa ke polres sudah dapat penganiayaan oleh security perusahaan PTP VI unit usaha durian luncuk dengan menggunakan alat kedut listrik (Setrum) dan kelalanya di tonjok.
Kemudian Amran di bawa menggunakan mobil beserta hasil curian ke Polres setelah di polres Amran ikut nimbang buah sawit yang di curi .disaat nimbang Amran terkejut , kok buah yg dicuri cuma 16 tandan.
Yang di jadikan barang bukti tiba tiba menjadi berubah dalam mobil,aku juga langsung protes kok menjadi dua mobil akui saja, kata security.PU.Dan Oknum polisi.aku tidak tau buah sawit siapa itu jelas Amran .
Amran memaparkan kejadian tersebut kemudian Amran di bawa ke loding dengan buah sawit hasil curian yang 2 mobil Ke loding di sridadi, buah sawit tersebut di jual oleh anggota di duga APH dan security dan PU untuk menjual buah sawit tersebut.
Kemudian Amran menjelaskan Kronologi penyiksaan tersebut pakai alat yang kecil itu bukan listrik lumayan sakit namanya di strum papar Amran .sehingga amran mengakui perbuatanya karena di paksa kalau tidak akan di habisi (Di bawah tekanan dan ancaman).karena takut mereka mengakuinya.
Marwiya ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerinta Propinsi Jambi.Sangat menyayangkan kejadian ini beliau telah menyurati Pihak Perusahaan.PTPN.VI.untuk mediasi di tembuskan ke Polda Jambi. Gubenur. Kapolres Kejari tapi tidak ada jawaban sepertinya Proses Perdamaian diluar pengadilan (Restorasi Justice) tidak berlaku bagi orang kecil Amran bisa di tahan dan diadili .di duga barang bukti mencapai 2 mobil TBS.tersebut.malah bukan dari hasil perbuatan Amran.
Karena penjelasan pihak loding bukan amran yang jual akan tetapi di duga APH security dan PU. Kami berharap pihak Pengadilan Negeri Batanghari dan Jaksa Penuntut umum tidak salah mengambil keputusan Pinta Marwiya.
Diketahui melalui penjelasan mantan dan Kepala desa wilayah sekitar perkebunan PTPVI.unit perkebunan Durian luncuk .mereka sangat menyangkan setiap ada kejadian pencurian tidak pernah di libatkan sudah di Polsek atau di polres baru di kasih tau, pihak Perusahaan tidak menghargai pemerintah desa.
Berikut kutipan laman resmi PTP VI unit usaha Durian luncuk M. Unit usaha Durian luncuk berasal dari Hutan Negara, semula HPH PT Tanjung asa tahun 1980, Oleh Menteri Pertanian menunjuk PTP.VI.(Persero ) untuk membangun Perkebunan karet, dengan luas HGU 4.523.99 ha di area plasma (Pirsus}>seluas.12000 ha lokasi PTP.N.Nusantara.VI.kebun Durin luncuk terletak di kecamatan Baru XXIV .kab Batanghari 2.301.3.ha.kec.Mandinagi .2.216 .7.ha. PT perkebunan Nusantara menjalan kan konsen bisnis.yg tidak hanya mengajarkan keuntungan sebanyak banyaknya Tampa memperhatikan kepentingan Masyarakat dan lingkungan.
Dalam.menjalankan aktifitas Bisnis PT..Perkebunan Nusantara VI secara konsisten berkelanjutan, Menjalankan tanggung jawab sosial dalam memberikan Dampak positif kepada pemangku kepentingan pada undang undang 40.tahun 2007.tentang Perseroan terbatas.psal.74 menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial.(tim Investigasi)
Editor : Investigasi Mabes