InvestigasiMabes.com | Kampar - Ketua Umum Gerakan lawan Mafia tanah (Gerlamata) Muhamad Ridwan, menegaskan kepada Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada para Mafia Tanah.
Gerlamata saat ini bersama masyarakat suku asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan masyarakat Desa Kota Garo Kabupaten Kampar,Riau sedang fokus mengawal persoalan Penggelapan tanah Kelompok Tani oleh para Mafia Tanah seluas 2500 Hektar.Bangkinang,Senin 03/07/23.
Ridwan Menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Kepala Deputi II Abednego Tarigan, yang membidangi penyelesaian masalah agraria dan program prioritas nasional menyurati Kapolda Riau, Kepala Kantor ATR/BPN Riau, dan Bupati Kampar sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Jokowi Dodo, mengenai persoalan Penggelapan tanah Kelompok Tani oleh para Mafia Tanah seluas 2500 Ha di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Sejak tanggal 4 April 2023, Gerlamata telah mengetahui dari Ir. Muhammad Said, MM., Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa lahan seluas 2500 Ha yang saat ini dikuasai oleh Ationg, Ateng, Edy Kurniawan, dan Haji Manik masuk dalam daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mentri LH Siti Nurbaya Bakar.
Selanjutnya, para pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut diketahui mengikuti skema kebijakan penerapan denda administrasi dalam kasus penguasaan hutan ilegal, sesuai dengan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.
Muhammad Said berjanji untuk meneruskan informasi dan persoalan ini kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK untuk menangani persoalan Mafia Tanah seluas 2500 Ha tersebut.
Gerlamata menegaskan bahwa mereka memiliki kepentingan untuk memastikan para pihak yang sedang menguasai lahan seluas 2500 Hektar tersebut, sebagai pelaku kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan, tidak mendapatkan pengampunan dari Pemerintah atau Negara. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik mafia tanah memanfaatkan kebijakan Negara melalui Pasal 110 A dan B UUCK. Keterpaksaan pemerintah memberikan pelepasan atau memutihkan kawasan hutan dengan syarat akan memberi ruang gerak mafia tanah semakin merajalela untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya,tegasnya.(AM).
Editor : Investigasi Mabes