Sidang Ketiga Kalinya Budi Santoso Kades Telukwetan Welehan Dengan Agenda Klarifikasi Ke 3

Sidang Ketiga Kalinya Budi Santoso Kades Telukwetan Welehan Dengan Agenda Klarifikasi Ke 3
Sidang Ketiga Kalinya Budi Santoso Kades Telukwetan Welehan Dengan Agenda Klarifikasi Ke 3

InvestigasiMabes.com |Jepara  -- Lanujtan sidang ajudikasi Budi Santosa, Kepala Desa Telukwetan, Welahan, Jepara, sidang ke tiga kalinya oleh majelis Komisi Informasi Provinisi Jawa Tengah, terkait dugaan melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pasal 51 Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda. Sidang ajudikasi ketiga kalinya dengan agenda klarifikasi ke 3. Senin, 03/07/2023. 

Sidang ajudikasi tersebut di hadiri oleh Ka. humas Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) Korwil Jawa Tengah. Supriyanto, SH.MH di dampingi divisi hukum Harnawi, SH.Bertindak Ketua majelis Moh Asropi, S.pd.I, dan penganti panetra Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos, dan Setiadi, SH, MH. Kesemua majelis hakim Komisi Informasi Publik Jawa Tengah.

 Budi santoso Kades Telukwetan dinilai tidak koperatif, sidang molor hadir tidak tepat waktu, Budi Santoso mendapatkan teguran majelis Kumisi Infirmasi Publik Jateng, di karenakan banyaknya agenda sidang lainnya, Kades desa Telukeetan tersebut terkesan tidak bertanggung jawab atas sidang ajudikasi klarifiaksi ke tiga kalinya ini.

 Ketua Humas WRC PANRI Korwil Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan bahwa Kedes Telukwetan Budi Santosa tidak menghormati majelis KIP, seakan - akan menyepelekan perkara ini, dan sampai menunggu.

 Menurut Supriyanto, saat ini telah dilakukan sidang ajudikasi non litigasi untuk kali kedua. Dengan Ketua Majelis Moh Asropi, dan anggota majelis Ermy Sri Ardhyanti, serta Setiadi.

 Sebelumnya, sidang pertama agenda pemeriksaan legal standing terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik.

 “Kepala Desa diwakili oleh kuasa hukumnya. Karena di sidang pertama Kepala Desa tidak memberikan kejelasan yang layak, maka ini dilakukan sidang kedua,” papar Supriyanto.

 Supriyanto berharap, Kepala Desa bisa koorperatif dalam proses sidang. Selain itu, dapat menjalankan UU tentang keterbukaan informasi publik.

 “Kami melihat kuasa hukum termohon tidak berkoordinasi dengan kliennya, sehingga mereka tidak paham apa yang disidangkan. Jaman sekarang wajib transparan kepada masyarakat terkait dengan program pembangunan dan anggaran. Kalau tidak, bisa terancam pidana,” tegasnya.

 Agenda sidang ditutup dan akan dilanjutkan untuk yang ketiga kalinya dengan agenda pembacaan klarifikasi pemohon dengan secara detil

 Supriyabto menambahkan terkait sanksi berdasrakn pada pasal 52 yakni Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 juta,” pungkas Supriyanto. (Masdur)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: