InvestigasiMabes.com | Banyuwangi -Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.
SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 merupakan permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau perubahan yang tertayang pada SIKI LPJK; danSBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 dengan kriteria telah memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap dan dibuktikan dengan surat perjanjian sertifikasi
[caption id="attachment_14325" align="alignnone" width="2560"]
InvestigasiMabes.com[/caption]
Adanya temuan data team investigasi ada beberapa CV rekanan dinas di duga tidak memenuhi persyaratan tenaga kerja yang mana jelas jelas melanggar peraturan.
Salah satunya temuan team investigasi proyek dari Dinas PU pengairan tahun anggaran APBD 2023.Di kerjakan CV, Sumber Berkat selaku pemenang di duga belom melakukan validasi / perpanjangan/ pergantian tenaga kerja kontruksi.
Yang mana hasil kroscek data CV, Sumber Berkat melalui aplikasi resmi kemenPUPR SIKI LPJK sertifikat badan usaha ( SBU ) tentang pemenuhan persyaratan tenaga kerja , Sertifikat kompetensi kerja ( SKK ) Konstruksi, yang tidak sesuai kompetensi ahli kontruksi.
Parahnya lagi CV, tersebut masuk daftar Surat edaran kemenPUPR prihal permohonan pencabutan/ penghapusan / pergantian tenaga kontruksi.Fakta di lapangan CV tersebut masih pelaksanaan proyek konstruksi pembangunan irigasi di desa Grogol kecamatan Giri Banyuwangi.
Team pun berusaha mengkonfirmasi yang kami duga pemilik CV, berdasarkan nomer telpon yang tercantum di detail badan usaha CV tersebut.
Alhasil pemilik CV tersebut diam, cuma di baca dan tidak satupun chat what'app kami di balas.
Selaku kepala dinas PU pengairan Dr Ir. Guntur Priambodo, MM memberikan jawaban ' Saya cek Mas, saya InsyaAllah sudah sesuai persyaratan semua,Pejabat Pengadaan pasti sudah memverifikasi jelasnya melalui pesan whatsApp saat di konfirmasi oleh tim.
Untuk ke sekian kalinya tim investigasi menemukan kasus kasus yang sama hingga membuat tim bingung meminta tanggapan dinas terkait, selalu jawaban yang sama, sudah mengikuti regulasi / coba saya cek dulu. Bahkan selalu di arahkan ke pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ)
(Yanto/ dkk)
Editor : Investigasi Mabes