Banyak Anak Kurang Mampu Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi di Pasuruan

Banyak Anak Kurang Mampu Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi di Pasuruan
Banyak Anak Kurang Mampu Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi di Pasuruan

InvestigasiMabes.com | Pasuruan  - Patut diapresiasi suksesnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Kota Pasuruan Tahun Ajaran 2023/2024. Namun dibalik itu, dalam pelaksanaan muncul kesan janggal terutama jalur afirmasi. Hal itu menjadi perbincangan hangat dikalangan LSM dan awak media Kota Pasuruan Raya, terkait jalur afirmasi yang diperuntukkan peserta didik yang tidak/kurang mampu, faktanya anak oknum anggota dewan di Kota Pasuruan yang lolos di jalur afirmasi, (06/7/2023). 

Meski menggunkan sistem online dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK, masih saja ditemui oknum pejabat yang berusaha menitipkan calon siswa. Padahal, sistem online dibuat supaya PPDB transparan. Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan. Kebudayaan , Riset dan Teknologi yang ditertibkan pada tanggal 07 Maret 2023. No 7978/A.5/KH.04.01./2023. Hal Pelaksanaan PPDB Tahun 2023/2024. Bahwasannya Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. 

"Seperti yang di sampaikan nara sumber mengatakan terus terang anak saya tidak diterima melalui jalur afirmasi, disaat saya lihat dan kaget anak oknum anak anggota dewan diterima pada jalur afirmasi, aneh oknum tersebut banyak uang alias kaya, kok diterima,padahal jalur ini untuk orang yang gak mampu dan disabilitas", katanya. 

Saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya oknum anggota dewan Kota Pasuruan menjelaskan bahwa jalur afirmasi meliputi orang tidak mampu, buruh dan perpindahan. 

Menurutnya."Anakku daftar melalui jalur prestasi masuk sebab nilainya sangat bagus 87. Apalagi wakil ketua OSIS. Sebelum jadi anggota dewan, aku dulu pegawai perusahaan sebagai buruh, aku secara akademis berprestasi, daftar melalui jalur afirmasi prestasi olahraga" terangnya dengan nada tinggi. 

Lanjutnya." Dikarenakan anak saya punya prestasi olahraga. Makanya langsung daftar ke SMAN 1 Kota Pasurua dan diterima melalui jalur afirmasi sebanyak 25%, selain untuk orang tidak mampu, sekolah juga merekrut jalur prestasi non akademis," sambungannya. 

Saat di klarifikasi Erik selaku Wakil kepala sekolah, mengatakan sekolah hanya menginput data peserta didik baru. 

"Pihak sekolah hanya menerima berkas, sesuai Juknis (petunjuk tehnis), apabila ada yang kurang berkenan silahkan berkomunikasi dengan Cabdin," tukas wakasek. 

Jalur afirmasi untuk anak oknum dewan Kota Pasuruan langsung direspon LSM Generasi Rakyat Hebat (LSM GERAH)"Sangat disayangkan hal itu bisa terjadi. Jawab Jim selaku ketua. 

Sebenarnya oknum dewan ini patut dipertanyakan, artinya ketika berkampaye menghabiskan banyak uang, faktanya saat ini kok anaknya diterima melalui jalur afirmasi,Disinggung soal pelaksanaan PPDB dan diterima jalur afirmasi "Sudah jelas Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologiyang ditertibkan pada tanggal 07 Maret 2023. No 7978/A.5/KH.04.01./2023. Hal Pelaksanaan PPDB Tahun 2023/2024.

 Jika benar anak oknum anggota dewan diterima melalui jalur afirmasi, dengan dalih prestasi olahraga, kurang relevan, akan tetapi kalau ini benar terjadi, SE tersebut ditabrak artinya sudah jelas tegas tidak perlu ditafsirkan untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

 "Sementara untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pusat pemerintahan atau daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, seperti :

1) Kartu Indonesia Pintar (KIP)2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3) Kartu Jaminan Sosial( Bukti Surat Keterangan dari dinas sosial kab/kota (untuk jamsos).Bukti keterangan tidak dapat dilengkapi dengan surat kuasa dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan palsu;

Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menelepon hasil verifikasi;Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;

hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota, maka biaya peserta didik pada jalur afirmasi diprioritas.(team Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: