InvestigasiMabes.com|KKT-Sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang penting dalam menciptakan dan menjalin kemitraan dengan tujuan dapat memberikan pelayanan yang prima, transparan dan profesional kepada masyarakat.Amanat Pasal 42 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta regulasi pendukung lainnya mengisyaratkan adanya kerjasama dan atau sinergitas Polri dan instansi lainnya.
Sumber terpercaya yang tidak mau namanya disebutkan, kepada awak media ini melalui telepon selulernya Selasa, 24 Juni 2023 sekita pukul. 17.15 wit dengan nada kesal menyayangkan tindakan Kapolsek Wermaktian yang seolah mengabaikan keberadaan instansi pemerintah lainnya di wilayah Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Aksi Kapolsek dengan melakukan pertemuan tertutup dengan para nelayan andon di pulau sukler Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Rabu, 22 Juni 2023 sekitar pukul. 10.00 wit dengan tidak melibatkan unsur pimpinan kecamatan lainnya patut diduga memiliki maksud dan tujuan tertentu yang tidak ingin diketahui pihak lain dengan dalil kewenangan yang dimiliki dirinya.
Diduga sang Kapolsek sengaja mengabaikan asas transparansi, akuntabilitas dan sinergitas dalam pelaksanaan tugasnya dengan dalil kewenangan atributif yang dimiliki dirinya memicu penilaian skeptis publik terhadap citra dan kinerja kepolisian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bahwa Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Sigit Pranowo dalam menciptakan sinergitas dengan instansi terkait lainnya serta semangat Kapolri untuk menindak bawahannya yang mengabaikan norma-norma umum patut hormati dan diapresiasi serta ditindaklanjuti oleh semua jajaran.
Karenanya Kepada Kadiv Propam Mabes Polri diharapkan segera menindak tegas Kapolsek Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(IM.125)
Editor : Investigasi Mabes