Di Duga Janggal Dalam Pers Kasus Pembunuhan Di Ngantru Tulungagung, Anak Korban Mencari Ke Adilan

Di Duga Janggal Dalam Pers Kasus Pembunuhan Di Ngantru Tulungagung, Anak Korban Mencari Ke Adilan
Di Duga Janggal Dalam Pers Kasus Pembunuhan Di Ngantru Tulungagung, Anak Korban Mencari Ke Adilan

InvestigasiMabes.com | Tulungagung - Sempat Viral kasus pembunuhan di Ngantru Tulungagung korban merupakan pengusaha kolam renang dan pelaku sudah di tangkap. 

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Tri suharno (57) dan istrinya Ning Nur Rahayu(49) di temukan tewas di ruang karaoke pribadi di samping rumah mereka. Jasad keduanya pertama kali di temukan oleh anaknya sendiri pada kamis(29/6) 

"Korban berada di ruang karaoke pribadinya dengan kondisi sudah meninggal dunia,"kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto. 

Di duga dalan jumpa pers yang menyatakan korban mempunyai hutan kepada pelaku terkait penjualan batu mulia(cincin batu akik) Anak korban pembunuhan merasa ada kejanggalan. 

Dalam rekaman vidio yang di unggah oleh akan Tik tok Hotman Paris,kedua anak korban memperkenalkan diri bernama Gustama dan Nabila. 

Gustama mengaku curiga ada dalang yang menyuruh pelaku EP (43) di balik kasus pembunuhan kejam di ruang karaoke keluarga ini. 

Ia tidak percaya atas pengakuan EP yang mengatakan ayahnya mempunyai utang pembelian batu akik widuri seharga Rp 250 juta pada tahun 2021. 

Menurut Gustama, sama sekali tidak ada bukti transaksi, saksi, maupun barang bukti batu akik itu. 

“Bapak saya bukan orang yang tertarik dengan batu akik. Dan kami yakin bapak kami tidak pernah memiliki barang seperti cincin atau batu akik tersebut,” katanya, dalam video yang beredar luas ini. 

Ia berharap agar Hotman Paris dan Hotman 911 bersedia mendampingi dalam penanganan kasus pembunuhan ini agar mendapatkan keadilan. 

Belum ada konfirmasi dari Gustama dan Nabila terkait video ini, namun IP salah satu warga Ngantru membenarkan gambar dalam video ini adalah benar anak dari korban Suharno dan Ning Rahayu. 

Sementara itu, penasehat hukum tersangka EP, Hufron Efendi mengapresiasi langkah keluarga korban untuk mencari keadilan. 

"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan (Gustama dan Nabila), itu bagus dalam rangka mencari keadilan," ucap Hufron melalui sambungan WhatsApp, Kamis (13/7/2023). 

Bagi Hufron, pihaknya dalam hal ini menjadi penasehat hukum tersangka untuk memastikan bahwa EP mendapatkan hak-haknya dalam proses hukum atas perkara yang dihadapinya. 

"Intinya hanya ini yang kita sampaikan," pungkasnya.(team red ft)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: