Terkait Peberitaan Desa Telukwetan Welahan Tidak Ada Konfirmasi Itu Berita Penggiringan Opini

Terkait Peberitaan Desa Telukwetan Welahan Tidak Ada Konfirmasi Itu Berita Penggiringan Opini
Terkait Peberitaan Desa Telukwetan Welahan Tidak Ada Konfirmasi Itu Berita Penggiringan Opini

InvestigasiMabes.com |✓Jepara - Secara resmi permohonan APBDes Desa Telukwetan oleh Perkumpulan Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PANRI ) Korwil Jateng sesuai perundang - undangan yang ada. Dengan adanya informasi dari warga masyarakat Telukwetan ditindaklanjuti tim investigasi dilapangan adanya banyak informasi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa ( DD, AAD ) dana lainnya tidak transparan dan diduga adanya penyimpangan. Maka dilanjutkanlah sesuai regulasi WRC PANRI mengirim beberapa surat permohonan secara resmi kepada PemDes Telukwetan, memohon dokumen APBDes, RAB, LPJ, SPJ tahun anggaran 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, permohonan tersebut direspon petinggi/Kades Telukwetan Kec. Welahan Kab. Jepara Jawa Tengah. 14/07/2023. 

Dengan tidak di respon permohonan WRC PANRI kemudian dikirimkanlah surat keberatan Pasal 13 Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh pemohon atau berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis. 

Terkait hal ini Ka. humas WRC PANRI korwil jateng, Supriyanto, SH. MH mengatakan bahwa amanat berdasarkan undang - undang no .14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik, Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik. Badan Publik wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui, pengumuman Informasi Publik; dan penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan. 

Jika penjabat terkait secara sistematis menolak memberikan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat, perorangan atau lembaga hal ini dapat dianggap melanggar Undang-Undang tersebut. 

Dengan permohonan kami beberapa kali bersurat ditolak, kami secara presuasif dan prefentif angota WRC PANRI beberapa kali mendatangi kantor Desa Telukwetan, dengan niat kekeluargaan tidak ditemui oleh pihak Kades/Petinggi Budi Santoso, maupun perangkat Desa Telukwetan, hal ini terang - terangan Pejabat Pengeloa Informasi dan Dokumentasi ( PPID Pemdes ) menolak, menghiraukan undang - undang no. 14 tahu 2008, tidak mau melayani tanpa ada alasan. 

Kalau adanya pemberitaan di media online beberapa kali oleh awak media binpers1.com , sudah sesuai kode etik jurnalistik, awak media datang ke kantor Desa Telukwetan bermaksud menemui Budi Santoso selaku kadea, konfirmasi/klarifikasi terkait alasan kenapa ditolaknya surat permohonan informasi publik WRC yang dihiraukan, mengenai masalah hal tersebut awak media berusaha menghubungi via tlp/chate watshapp tidak di tanggapi dan memilih bungkap. Dalam keterangannya pihak kades Budi Santoso mengatakan bahwa berita itu tidak berimbang, dan tidak adanya konfirmasi/klarifikasi itu tidak benar, dan stitmen berita baru - baru ini di media online hanya penggiringan opini. 

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengakui hak setiap individu untuk memperoleh informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh lembaga publik. Undang-Undang tersebut juga menetapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. 

Jika ada penjabat yang secara sengaja atau tanpa alasan yang sah menolak memberikan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat, hal ini dapat dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kasus seperti Desa Telukwetan itu, perorangan masyarakat, Lembaga dapat mengajukan keluhan atau pengaduan kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Daerah terkait pelanggaran tersebut. Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk meninjau dan menyelesaikan sengketa terkait akses terhadap informasi publik. 

Divisi hukum WRC PANRI Korwil Jateng, Harnawi, SH di tempat berpisah dikonfirmasi awak media binpers1.com terkait proses tahapan - tahapan sidang ajudikasi oleh hakim Kumisi Infomasi Publik, kami mengikuti proesnya. Mengenaisanksi yang mungkin diberikan kepada penjabat yang melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berupa teguran, sanksi administratif, atau tindakan disiplin/pidana sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku. Kami masih menunggu agenda sidang selanjutnya, dan bagaimana kesimpulannya masih menunggu beberapa sidang ajudikasi, saya sebai divisi hukum tidak mau bicara secara primatur atau medahuhuli hasil keputusan KIP. "terang Harnawi. ( Masdur )

Editor : Investigasi Mabes
Tag: