Investigasimabes | Bojonegoro - Masih Adanya Dugaan Pungutan yang bernominal wajib perbulan di SMP Negeri 1 Bojonegoro yang beralamatkan Jl. M.h. Thamrin No.98 Bojonegoro, KAUMAN, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro Prov. Jawa TimurPungutan wajib bernominal ini di keluhkan oleh beberapa Walimurid yang anaknya bersekolah di situ.(17/07/23)
Di karenakan pungutan bernominal lumayan banyak dari data yang di temui yaitu sekitar kurang lebih dana sumbangan komite
Rp150.000X12= Rp 1800.000 ada yang Rp120.000 X 12= Rp 1440.000;- Satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah jika di kalikan persiswa pertahun, jumlah sangat fantastis, Dengan dalih uang gedung kurang lebih Rp 300.00;- Persiswa ini di gadang gadang memberatkan Walimurid.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.Team investigasi Langsung menanyakan kepada kepala sekolah selaku penanggung jawab di SMP Negeri 1 Bojonegoro.
"Terkait sumbangan ini saya masuk sini tahun 2022 Desember keingin sekolah meminta sumbangan ke Walimurid dengan komite,untuk mengandalkan dana bos memang bisa namun tidak cukup, untuk melayani stadat secara maksimal di pertanyakan,"jelasnya Munir kepala sekolah.
"Soalnya begini guru honorer ada 16 gitu saja dana saring dari dana bos dan sumbangan komite,"tambahnya.
"Panjenengan sudah ke dinas pak,maaf kami MKKS harus kedinas nanti jika kita banyak jawab takutnya salah,maaf kesepakatan kita harus ke dinas dulu nanti saya di tegor klo tidak ke dinas dulu,"jelasnya.
"Jadi saya biar tidak melangkahi terkait sumbangan, takutnya nanti di salahkan,"tandasnya.
Team investigasi menanyakan terkait sumbangan ini kok harus ke kepala dinas pendidikan,?apakah dinas pendidikan cawe cawe untuk sumbangan.
"Ke kepala dinas dulu saja mas biar enak, terkait hal hal yang ada di sekolah harus ke dinas dulu,"jawabnya.
Dalam peraturan tentang pungutan sangat riskan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan .
Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.(Team Red FT2)
Editor : Investigasi Mabes