Penemuan mayat wanita dalam karung berhasil di ungkap polres kediri

Penemuan mayat wanita dalam karung berhasil di ungkap polres kediri
Penemuan mayat wanita dalam karung berhasil di ungkap polres kediri

InvestigasiMabes.com Kediri - Seorang Ayah di kediri jawa timur bernama suprapto tega memperkosa dan membunuh anak kandungnya sendiri bernama Desy Lailatul. Lalu dibuang ke sawah.Kasat Reskrim Polres kediri AKP Rizkika Atmadha menjelaskan, pembunuhan ini berawal pada hari Rabu (5/7/2023) malam. Saat itu suprapto berusaha menasehati Desy soal hubungan asmara dengan kekasihnya.

Suprapto meminta Desy agar mengakhiri hubungan asmara dengan kekasihnya. Karena ada kepercayaan desa setempat bahwa hubungan asmara yang terjadi antarwarga desa di Kediri bisa berujung malapetaka.Pelaku dan korban pun terlibat adu mulut dalam perbincangan tersebut. Desy enggan mengakhiri hubungan asmaranya karena sudah terlanjur cinta dengan sang kekasih dan tak mendengarkan nasihat suprapto.

Suprapto pun naik pitam dan nekat menghabisi anak kandungnya. Tersangka lalu membekap mulut dan hidung Desy serta mencekik tubuhnya.Korban pun berontak & sempat buang air kecil karena dicekik. Hal ini membuat Desy kemudian terpeleset dan kepalanya terbentur ke lantai. Saat pingsan inilah korban dibopong suprapto ke kamar untuk diperkosa.

"Pelaku beralibi saat itu hendak mengecek keperawanan korban, karena korban ini sudah memiliki kekasih," jelas Rizkika.Ditengah pemerkosaan ini, korban tersadar dan membuat pelaku semakin tambah emosi. Korban pun kembali dicekik dan dibekap hingga meninggal. Perhiasan gelang serta cincin pun raib digasak oleh pelaku. Lalu mulut desy dilakban, tangan serta kaki pun diikat dan dimasukan ke karung lalu dibuang di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Dan ditemukan seorang petani warga setempat pada hari Sabtu (8/7/2023) pagi.

keterangan dan bukti yang ada, pelaku dikenakan pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," papar Kasat Reskrim Polres Kediri saat rilis di Polres kediri, Senin (17/7/2023).Onny

Editor : Investigasi Mabes
Tag: