InvestigasiMabes.Com|KKT-Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Tanimbar Luther Stanley Wahilaitwan, SE bertempat di kediamannya di kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang juga berfungsi sebagai Rumah AMAN atau kantor sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tanimbar mengungkapkan kepada media ini bahwa dalam waktu dekat sudah saatnya AMAN dengan berbagai potensi yang dimilikinya, siap memperjuangkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kepulauan Tanimbar dan hal ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam Permendagri no 52 tahun 2014, dan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.Lanjutnya menjelaskan bahwa sampai saat ini, hasil pantauan AMAN Tanimbar dari tabulasi data produk hukum nasional di seluruh Maluku, belum ada regulasi2 yang mengatur tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kepulauan Tanimbar, kecuali Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Selasa, (18/7/2023)
" katong seng bisa bicara orang Tanimbar punya hak-hak adat, kalo payung hukum soal Perda ini belum disahkan/dilegalkan, sehingga AMAN senantiasa mendorong percepatan lahirnya peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Tanimbar" jelas Stanley penuh harap agar Pemerintah Daerah tanggap dan segera mewujudkannya dalam langkah-langkah konkrit, sehingga tahapannya dapat dilalui dengan benar.Dikemukakan pula bahwa dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan internal AMAN yang menyertai tua-tua adat Tanimbar, dalam upaya penjadwalan audensi bersama Pemerintah Daerah dan mendorong Pemerintah daerah segera tanggap soal Peraturan daerah tentang Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Tanimbar dan dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Masyarakat Masyarakat Adat yang terdiri dari berbagai stakeholder daerah ini diantaranya dari OPD terkait, Pengurus AMAN maupun pihak-pihak lain yang berkompeten.
Jelasnya pula bahwa dengan demikian maka seluruh tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Tanimbar akan bisa berjalan sebagaimana mestinya, seperti tahapan sosialisasi, tahapan musyawarah kampung, konsultasi publik/seminar sesuai dengan regulasi yang ada.Untuk mendukung tahapan ini maka Pemetaan Wilayah Adat di Tanimbar menjadi kebutuhan yang mendesak, oleh karenanya AMAN secara nasional telah menetapkan waktu 3 tahun ini untuk mempercepat pemetaan wilayah adat yang nantinya di daftarakan ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRAWA) untuk proses tahapan selanjutnya sampai diterbitkannya sertifikat wilayah adat sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan komunitas masyarakat adat termasuk di Tanimbar.
Saat ini AMAN Tanimbar sementara membenahi personil dan staf serta perangkat pendukung lainnya seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendukung program-program AMAN ke depan, termasuk Tim Pemetaan Wilayah Adat yang dalam waktu dekat akan dilatih untuk dapat memetakan wilayah adatnya masing-masing dengan mengusung Tema "Petakanlah Wilayah Adatmu sebelum dipetakan orang lain demikian.Tutupnya(Red-jo)
Editor : Investigasi Mabes