InvestigasiMabes.com | Manado - Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak pada Sabtu (22/7/2023).Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut dikatakannya terduga pelaku seorang pria berinisial TR (21), warga Desa Sea Kecamatan Pineleng sedangkan korban perempuan berinisial KFT berumur 17 tahun.
” Kejadiannya terjadi pada Pada hari Sabtu (22/04/2023) pukul 04.00 wita bertempat di Desa Sea jaga VI Kec. Pineleng Kabupaten Minahasa, awalnya korban di ajak oleh pelaku untuk mengikuti pawai takbiran sehingga pelaku menjemput korban di depan rumah Ibu Sar pada pukul 01.00 wita. Selanjutnya pelaku membawa korban di Desa Sea jaga VI kompleks lapangana Ranomawuri kemudian pelaku menarik korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan badan layak suami istri , pemaku juga memberikan harapan apabila terjadi sesuatu terhadap korban ( hamil ) terlapor siap bertanggung jawab.Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi, laporan direspon cepat oleh tim charlie ROTR Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Sea, kemudian tim menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.(Ardi Domili)
Editor : Investigasi Mabes