InvestigasiMabes.com| Jepara - Tangisan warga Desa Tlogoayu pecah akibat terjadi indikasi kriminilisasi terhadap kades tlogoayu yang membela rakyatnya terkait perkara kasus dugaan pencerobotan lahan tanah desa atau bondo desa yang di klaim warganya, Darsono selaku kades tlogoayu Kec. Gabus Kab. Pati di jemput paksa di kediamanya oleh penyidik Polda Jateng. Kamis, 20/07/20, dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.
Terkait ditahannya kades Tlogoayu Warga masyarakat Tlogoayu Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, warga menangsi dan menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati pada hari Jumat (21/7/2023) siang. Mereka menuntut agar Kepala Desa (Kades) Tlogoayu, Darsono dibebaskan, dikembalikan ke rumah.

Darsono ditahan oleh peyidik Polda Jateng dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Yang mana, Kades Tlogoayu tersebut ditahan.
Pada kenyataan sepertinya ada beberapa elemen yang tidak menginginkan oknum kades bekerja melayani masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang dapat saya tangkap, tampaknya ada insiden di desa Tlogoayu di mana Kepala Desa ditahan karena mempertahankan atau membela warganya, dan lahan tersebut secara sejarah dari dulu memang tukar guling antara Sajad dan Pemerintah Desa Tlogoayu.
Jika situasi ini terjadi, maka penahanan Kepala Desa karena bela rakyat merupakan tindakan yang mengejutkan dan serius. Kepala Desa tlogoayu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan dan kepentingan warga desa. Jika dia ditahan karena melakukan tindakan yang diyakini oleh warga sebagai upaya membela atau melindungi kepentingan elmen lapisan masyarakt, maka ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum dan pemerintah setempat menjalankan adminittasi.
Sedangkan terkait tuduhan penyerobotan tanah oleh Sunarti, kata Darsono, hal itu hanya akal-akalan saja. Sebab, Sunarti baru membuat sertifikat tanah yang disengketakan pada tahun 1997. Sedangkan bangunan madrasah diniyah yang ada di lahan tersebut sudah berdiri sejak 1995.
“Sertifikat tanah itu jadi pada tahun 1997. Sedangkan madrasah berdiri pada tahun 1995. Kalau dipikir secara akal sehat kan tidak mungkin menyerobot.
Darsono kades tlogoayu menduga terbitnya sertifikat tanah yang disengketakan itu, karena ada kongkalikong antara Sunarti dengan kades lama." tuturnya.
Editor : Investigasi Mabes