TIM KPK RI dan Kementrian laksanakan Bimtek Program Desa Anti Korupsi di Desa Pulau Gadang

TIM KPK RI dan Kementrian laksanakan Bimtek Program Desa Anti Korupsi di Desa Pulau Gadang
TIM KPK RI dan Kementrian laksanakan Bimtek Program Desa Anti Korupsi di Desa Pulau Gadang

InvestigasiMabes.com |Kampar - Program Bimtek Desa Anti Korupsi di Desa Pulau Gadang Kec.XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2023. 

Acara ini diselenggarakan sebagai langkah nyata untuk menjadikan Desa Pulau Gadang sebagai Desa Anti Korupsi dan untuk meraih penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. 

Dari sebanyak 22 Desa dan 22 Provinsi di Indonesia, Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau termasuk salah satu dalam nominasi Desa Anti Korupsi.

 Pj Bupati Kampar, H Muhammad Firdaus, SE, MM, dalam sambutannya mengajak seluruh Pemerintah Desa dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Desa Anti Korupsi. Beliau menyadari bahwa merebut penghargaan tingkat nasional tidaklah mudah, namun dengan tekad dan niat yang kuat, prestasi tersebut dapat dicapai.ujarnya.

 Salah satu hal penting yang ditekankan adalah menghindari gratifikasi baik dengan uang maupun barang, sebagai langkah awal dalam mencegah tindakan korupsi.

 Bimtek ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT RI, Inspektur Febrinaldi Tridarmawan, S.TP, M.Si, Kadis PMD Lukmasyah Badoe, Camat XIII Koto Kampar Zulfikar, S.Ag, Kepala Desa Pulau Gadang Sofyan, serta tokoh masyarakat, alim ulama, dan tokoh adat.

 Pj Bupati Firdaus berharap melalui Bimtek ini, semua peserta dapat memahami lebih baik mengenai pengelolaan dana Desa dan dana lainnya yang diberikan oleh pemerintah. Dengan anggaran besar yang telah dialokasikan untuk Desa diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan masyarakat.harapnya.

 Ketua Tim Rombongan KPK RI, Bapak Nurcahyadi Falam, memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan unsur Pemerintah Daerah Kampar dan Desa Pulau Gadang dalam menjadikan Desa tersebut sebagai Desa Anti Korupsi. Sebagai satu-satunya desa di Provinsi Riau yang termasuk Desa Anti Korupsi pada tahun 2023, program ini didukung oleh tiga kebijakan, yaitu Kementerian Desa, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

 Meskipun pemerintah telah menganggarkan dana lebih dari Rp 400 Triliun untuk desa sejak tahun 2015 hingga 2023, jumlah kasus korupsi di Desa masih mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pentingnya program Desa Anti Korupsi dengan 18 indikator yang dijalankan oleh KPK dan tiga keputusan tersebut.

 Diharapkan melalui bimbingan teknis, monitoring evaluasi, penilaian, dan penganugerahan, Desa Pulau Gadang dan Desa-desa lainnya di Indonesia dapat mencapai skor minimal 90% dalam program Desa Anti Korupsi ini. Semoga upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dapat membawa perubahan positif dan memberantas korupsi di tingkat Desa.(AM).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: