Catatan Kaki Penegakan Hukum Di Tanimbar

Catatan Kaki Penegakan Hukum Di Tanimbar
Catatan Kaki Penegakan Hukum Di Tanimbar

InvestigasiMabes.com|KKT -- Maraknya permasalahan terkait keberadaan dan aktifitas nelayan andon asal Sulawesi menarik perhatian para pemerhati kemanusiaan dan pemerhati Tanimbar yang juga merupakan Putra - Putri Negeri Ura Yana itu.Salah satu dari para pemerhati itu sebut saja Martin Ivak dalam yang menanggalkan atribut lain miliknya dan turun gunung agar lebih dekat untuk mencermati sejumlah permasalahan yang terjadi.

Ivakdalam yang ditemui di salah satu rumah kopi di Kota Saumlaki Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul. 17.30 Wib kepada awak media ini menuturkan sejumlah permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini sungguh menarik perhatiannya.Disinggung soal aktifitas gandanya yang menjadi sorotan beberapa media lokal dan nasional serta namanya yang dicatut dengan tudingan skeptis, ia (Ivakdalam-red) hanya tersenyum dan berkilah.

"Bung, kita harus siap dan terbiasa berhadapan dengan situasi di sekitar kita, itu hanya soal waktu serta tempat dan kapasitas yang disesuaikan. Kita harus fleksibel dengan situasi, waktu dan tempat untuk menunjukan eksistensi kita". Pungkasnya.Ivakdalam yang diketahui profesi awalnya sebagai jurnalis sebelum ASN dan kini sedang mendalami ilmu hukum di Universitas Lelemuku Saumlaki serta kembalinya ia di dunia lamanya sebagai seorang jurnalis dan juga sebagai Paralegal pada Lembaga Bantuan Hukum - Klinik Hukum Lelemuku Saumlaki membuat dirinya super sibuk.

Ditanya perihal perkara yang menimpa Saudara Justinus Refwalu dimana oleh Kapolsek Wermaktian Kepulauan Tanimbar Iptu Luky Kora, SH yang menggadaikan Pasal 368 KUHP atas laporan Saudara La Ode Aliyanto. Ivakdalam memberikan tanggapannya."Soal Pasal 368 KUHP dalam perkara ini mesti diperhatikan secara cermat unsur-unsur dalam pasal itu sehingga penerapannya tidak keliru dan terjebak pada kriminalisasi terhadap Saudara Justinus Refwalu, mengingat Pelapor dalam halal ini Saudara La Ode Aliyanto mengakui sendiri bahwa dirinya tidak mengenal Terlapor, pengakuan Pelapor ini sangat berpengaruh terhadap penerapan pasal dimaksud", terang Ivakdalam.

"Mencermati persoalan Saudara Justinus Refwalu yang diawali dengan sebuah perjanjian yang mengikat antara dirinya dengan para pengusaha andon di Saumlaki dan pertemuan terbuka antara Pemdes 51 Seira bersama masyarakat dengan para pengusaha andon di Seira, disimak dari asas Pacta Sunt Servada dimana setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sementara perjanjian yang dibuat secara lisan berdasar Pasal 1320 KUHPerdata tetap mengikat secara hukum bagi mereka yang membuatnya dan perjanjian lisan juga memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi karena pasal ini tidak mengatur dan mewajibkan suatu kontrak atau perjanjian dibuat secara tertulis sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum. Jadi baik perjanjian tertulis maupun lisan tergantung pada itikad baik, tulus dan jujur para pihak yang membuat perjanjian itu", tambahnya.Dengan demikian mestinya kasus ini ditangani dengan melibatkan semua pihak yang terkait dengan perjanjian itu, serta perlu diperhatikan pula restorativ justic sehingga tidak menjadi catatan buruk bagi supremasi hukum di Tanimbar, Pungkas Ivakdalam mengakhiri obrolannya. (IM.124).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: