InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Adanya pekerjaan pembangunan Drainase yang terbengkalai diduga dari OPD Dinas PUPR,PKPP Provinsi Riau.
Drainase yang terbengkalai ini terletak di Jalan Merak Sakti Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Dari pantauan Media Investigasi, Pekerjaan Drainase ini sudah lebih dari satu Bulan terbengkalai sejak dari tanggal 25 Juni 2023 hingga saat ini 2 Agustus 2023.
Salah seorang warga yang tidak mau identitasnya dipublikasikan dan kebetulan sedang berada tidak jauh dari pekerjaan Drainase yang terbengkalai itu ketika ditanya, ini pekerjaan pembangunan Drainase kalau boleh tahu dari Dinas mana ya pak, menurut warga itu saya tidak tahu pak, ini dari mana, plang proyeknya juga tak ada, apa ini dari PU Kota atau Provinsi kami nggak ngerti, Ya sekarang pejabat itu seenaknya saja dan sesukanya saja, mentang-mentang diberi amanah malah nyari untung, bukan bertanggung jawab atas pekerjaannya itu, ungkapnya sambil permisi untuk pamit meninggalkan tempat itu.
Kepala bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Khairul Rizal ketika didatangi ke kantornya di Jalan SM. Amin belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di tempat, kata staffnya bapak sedang berada diluar.
Sementara itu siapa PPTK yang bertanggung jawab atas drainase yang terbengkalai itu juga tidak diketahui siapa orangnya. Apakah ini pekerjaan dari Pokir DPRD atau dari anggaran Dinas itu sendiri, harus jelas, biar masyarakat tahu inilah bentuk pertanggungjawaban atas kinerja aparatur itu.
Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan, MT ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya apa kendala yang terjadi terkait pekerjaan Drainase yang terbengkalai, namun tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Sementara Ketua Komisiv IV DPRD Provinsi Riau dari partai Golkar H. Parisman Ihwan, SE ketika dimintai komentarnya melalui nomor WhatsAppnya terkait pekerjaan Drainase yang terbengkalai juga tidak memberikan jawaban.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH meminta kepada Gubernur Riau untuk mengevaluasi kinerja ASN di OPD Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau itu jika memang seperti itu kondisinya, kalau jadi pejabat ya harus siap dikritik demi kemajuan bersama, kalau dikantor tidak ada, dan sulit untuk ditemui, sementara nomor telepon dan WhatsApp juga tidak aktif dengan siapa kita mau komunikasi cetus Mardun.
Kemudian sebagai wakil rakyat, mereka juga harus tahu tupoksinya, DPRD itu ada Tugas dan Wewenangnya diantaranya : Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, ini kabarnya ada bermain proyek pula, ini kembali lagi kepada masyarakat nantinya untuk menentukan wakil-wakil mereka lima tahun mendatang ucap Mardun. (Ef).
Editor : Investigasi Mabes