Perda Propinsi dan Kabupaten Jepara Berselisih Pendapat Mengenai Status Kawasan Tambak Udang di Karimunjawa

Perda Propinsi dan Kabupaten Jepara Berselisih Pendapat Mengenai Status Kawasan Tambak Udang di Karimunjawa
Perda Propinsi dan Kabupaten Jepara Berselisih Pendapat Mengenai Status Kawasan Tambak Udang di Karimunjawa

InvestigasiMabes.com | Jeapara - Pada hari Senin, 21/02/2023, Diskusi publik oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( YLBHIM ) ada perbedaan pandangan antara Perda Propinsi dan Perda Kabupaten Jepara terkait status Karimunjawa dalam kawasan tambak udang telah menciptakan ketidakselarasan. Perda Propinsi dengan tegas mengklaim bahwa Karimunjawa tergolong dalam zona kawasan tambak udang, sementara Perda Kabupaten Jepara berpendapat sebaliknya, menyatakan bahwa Karimunjawa tidak termasuk dalam kawasan tambak udang Kec. Karimunjawa Kab. Jepara Jawa Tengah. 

Terjait kontroversi ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat setempat, serta memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum dan informasi ilmiah yang mendukung klaim masing-masing perda. Warga Karimunjawa merasa terombang-ambing dalam situasi ini, karena kontradiksi antara dua regulasi daerah yang seharusnya seharusnya memberikan panduan yang jelas tentang pengelolaan wilayah.

Beberapa pihak telah mencoba mengedepankan solusi dialog dan mediasi guna mengatasi ketidaksepahaman ini. Organisasi lingkungan dan ahli ilmu pengetahuan mengusulkan dilakukannya penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi ekologi dan ekonomi wilayah Karimunjawa. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar yang kuat dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan di wilayah tersebut. 

Pemerintah setempat kini dihadapkan pada tugas yang menantang untuk menjembatani perbedaan pandangan ini dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan akhir mengenai status Karimunjawa dalam kawasan tambak udang akan memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan dan keberlanjutan wilayah ini dalam jangka panjang. 

Didepan mata ada sebuah dugaan Ilegal Loging besar namun APH,khususnya Polres jepara,dan Polsek Karimunjawa menutup mata.( saat itu Kapolres AKBP. Warsono).Bahkan pemilik kayu ilegal yg bernama Megawati Binti Zaenal memperalat anggota Polri jepara khususnya Polsek Karimunjawa,untuk menjaga aset kayu Ulin yg diduga Ilegal,dalam Pulo tersebut. 

Polri yg dibiayai oleh APBN adalah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,dan mengedepankan kehormatan,namun kenyataannya mengayomi dan melindungi tindak kejahatan yg di duga Ilegal Loging. Mohon Bapak memanggil KBP.Irhamni yg telah mengadakan Penyelidikan ke lokasi Pulo Tengah Karimunjawa Jepara Jawa Tengah. Kepulauan Karimunjawa adalah Pulo yg akan dibuka menjadi daerah Wisata International,namun di dalamnya ada dugaan Ilegal Loging yg masuk kategori EXTRA ORDINARY Crime,akan menjadi sorotan masyarakat bahkan masyarakat International. 

Demikian laporan kami jenderal. Salam Presisi. Mohon diperiksa Kasatreakrim Jepara,Kapolsek Karimunjawa,AKBP Warsono saat itu Kapolres Jepara. H.Ahmad Gunawan( Ketua Umum Yayasan LBH Indonesia Menggugat). " Pungkasnya. ( Mskr )

Editor : Investigasi Mabes
Tag: