InvestigasiMabes.Com |Pekanbaru -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru selalu kecolongan atau tutup mata terkait adanya pangkalan LPG 3 Kg (Melon) yang berada di wilayah Kota Pekanbaru banyak yang di perjual belikan.Hal ini diutarakan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH kepada Media Investigasi.
Dikatakan Mardun, LPG ( Liquefied Petroleum Gas ) tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sebagaimana bunyi poin kedua Kepmen ESDM.Kemaren saya lihat ada pangkalan yang sedang bongkar LPG, dan saya meluangkan waktu sejenak sambil melihat kondisi yang sebenarnya, karena disana ada 2 sepeda motor yang sudah parkir menunggu mobil selesai membongkar tabung LPG tersebut, saya perhatikan yang 1 sepeda motor yang memakai keranjang dan 1 lagi sepeda motor yang sudah dirangkai seperti becak.
Dan ternyata setelah mobil pergi, sepeda motor becak dan sepeda motor yang memakai keranjang langsung menuju ke pintu pangkalan untuk memuat LPG tersebut.Menurut Mardun, disamping adanya penjualan LPG Melon oleh pangkalan kepada Pengecer, ada juga harga penjualan yang dilakukan pihak pangkalan melampaui harga HET yang ditetapkan pemerintah dari harga Rp. 18.000 menjadi Rp. 20.000 pertabungnya dan bahkan ada yang lebih dari itu.
Ditambahkan Mardun, selain melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 30 miliar, lanjutnya.Pelaku Usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan Wajib Mematuhi Aturan Hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat, baik itu Mekanisme Distribusi, Penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi. Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu, sementara untuk Masyarakat mampu diwajibkan untuk membeli Gas Non subsidi, Setiap Pangkalan juga wajib memiliki Data Konsumen Gas LPG bersubsidi, tambahnya.
Pangkalan itu harus tertib usaha, tertib distribusi, dan Tertib Harga HET. Karena aturan tersebut adalah Kewajiban setiap Pelaku usaha Gas LPG, ungkap Mardun.Sementara Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Harry Pratama ketika dikirimkan foto becak yang membawa LPG sekaligus untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan respon dan konfirmasi hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Kepala Seksi Pengawasan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau Ivandeza Putra ketika diinformasikan adanya LPG yang keluar dari pangkalan dengan becak, berjanji akan menindaknya. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes