Sidang Putusan Ajudikasi Antara WRC Dengan Kades Telukwetan Budi Santoso Kalah telak

Sidang Putusan Ajudikasi Antara WRC Dengan Kades Telukwetan Budi Santoso Kalah telak
Sidang Putusan Ajudikasi Antara WRC Dengan Kades Telukwetan Budi Santoso Kalah telak

InvestigasiMabes.com l Jepara -- Sidang pembacaan sengketa informasi publik, No. registrasi 018/SI/V/2023, pemohon WRC PANRI Korwil Jateng antara Kades Telukwetan Kec. Welahan Kab. Jepara, agenda sidang kesimpulan putusan ajudikasi Komisi Informasi prov. Jawa Tengah pada hari Selasa, 29/08/2023 dibuka untuk umum, agenda putusan registtasi No. 015/PTS - A/VIII/2023 Komusi Informasi Publik Prov. Jawa Tengah. 31/08/2023.Pri hal ini ketua majelis hakim Kumisi Informasi dan anggota ( KI ) menerima indentitas para pihak yang menerima dan memeriksa yang memutus dalam sengketa informasi publik dengan No. registrasi 018/SI/V/2023 yang di ajukan oleh WRC PANRI yang beralamat : Bapangan RT 03 RW 01 Kel. Bapangan Kec. Jepara Kab. Jepara.

Hadir dalam sidang putusan ajudikasi sengketa informasi publik, hadir para pihakdalam hal ini diwakili saudara, Harnawi, SH merupakan anggota pemgurus divisi hukum WRC PANRI Korwil Jawa Tengah disebut sebagai pemohon.

Dan termohon Agus Santoso selaku Kades Telukwetan Kec. Welahan Kab. Jepara. Dalam hal ini dikuasakan kepada DR. Mursito, SH.MH, Dian Ayu Mirawati, SH.MH.MM dan Sukartono, SH.MH kesemuanya merupakan Advokat dan konsultan hukum " Sakti " yang beralamat : jl. Morogito Raya No.. 14 RT 04 RW 01 Kel. Kembangarum Kota Semarang.Lanjut, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus saudara Budi Santoso alamat: Desa Telukwetan Kec. Welahan Kab. Jepara selaku Kades Telukwetan Kec. Welahan Kab. Jepara tertanggal 20 Juni 2023 yang selanjutnya disebut sebagai termohon.

Telah membaca permohonan termohon, telah mendengar termohon, telah memeriksa dari pemohon dibacakan oleh hakim Ketua Kumisi Informasi Publik ( KIP ) Jawa Tengah.Kesimpulan amar putusan mengabulkan permohonan dokumen informasi publik kepada WRC PANRI Korwil Jateng, putusan inkra oleh majelis hakim Komisi Informasi ( KI ) memperintahkan Kades Telukwetan Kec. Welahan Kab. Jepara memberikan menyiapkan apa yang dimohon oleh WRC PANRI yakni dokumen salinan APBDes tahun anggaran tahun 2019 - 2022.

Bertindak sebagai ketua majelis sidang Moh Asropi, S.Pdi didampingi dua anggota yakni Setiadi, SH.MH, Ermy Sri Ardhiyanti, S. Sos dan Reyhan Sova Odagoma, SH sebagai panitera pengganti.Menurut Harnawi, SH hasil putusan yang dibacakan ketua majelis sidang tersebut sangat memuaskan karena sudah sesuai dengan apa yang diminta. "Apa yang kita minta itu adalah informasi yang memang harus diketahui publik. Ini sangat memuaskan dan mencerahkan bagi masyarakat sehingga mereka bisa tahu yang sebenarnya," terangnya.

Tokoh masyarakat Desa Telukwetan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa terkait putusan sengketa Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) tersebut dengan hasil putusan pengadilan Komisi Informasi ( KI ) yang di menangkan WRC ini tanda bahwa keterbukaan tentang informasi publik Desa memang perlu di butuhkan masyarakat. Kami warga masyarakatbersyukur atas kemenangan WRC PANRI semoga pemdes Telukwetan bisa berbenah diri dalam pemgelolaan keuangan kegiatan pembangunan Desa dengan terbuka, transparan, jujur dan akuntabel, harapan warga masyarakat Desa Telukwetan bersih dari Korupsi Kolusi Niputisme." ungkapnya.

Ditambahkan divisi hukum WRC PANRI Harnawi, SH menyampaikan atas salinan putusan ajudikasi No. 018/PTS - A/VIII/2023, ini sah dan sesuai dengan aslinya diumumukan kepada masyarakat bedasarkan Undang - undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan pasal 59 ayat 4 dan 5 Peraturan Informasi Publik No. 1 tahun 2013 tetang Prosudornya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Pungkasnya.(Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: