InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya Nomor: PR – 970/125/K.3/Kph.3/08/2023 pada Kamis 31 Agustus 2023, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu: P selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Mei 2022 – sekarang.Kemudian Y selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2019 – Agustus 2021, MAA selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2019 – Desember 2020, dan ID selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Januari 2021- April 2022, serta MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2021 – sekarang.
Adapun kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red).
Editor : Investigasi Mabes