InvestigasiMabes.com l Pekanbaru Pekerjaan Pembangunan Ruang Tata Usaha SMP Negeri 34 Pekanbaru yang dikerjakan oleh CV. Rajawali Primajaya Abadi dengan Nilai Kontrak Rp. 472.374.660,00 dan Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Negeri 34 Pekanbaru yang dikerjakan oleh CV. Dafamas dengan Nilai Kontrak Rp. 518.250.031,80 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2023 terlihat aneh dan janggal.Kegiatan yang didanai oleh DAK ini adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dari pantauan Media Investigasi dilokasi kegiatan Pembangunan Ruang Tata Usaha SMP Negeri 34 terlihat kolom dengan ukuran dimensi 20 cm x 25 cm dipasang besi Tulangan beton 4D12 (4 batang besi berukuran Diameter 12 mm) sebagaimana yang tertuang dalam gambar bestek, dan ini diduga tidak sesuai dengan batasan Rasio Tulangan pada Kolom, karena dari informasi yang dapat dipercaya mengatakan Rasio Tulangan pada kolom beton tidak boleh kurang dari 0.01 (1%) dan tidak boleh lebih dari 0.08 (8%).Begitu juga dengan kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Negeri 34, disini lain lagi permasalahannya, untuk pekerjaan Kolom yang dalam gambar bestek berukuran 20 cm x 25 cm dipasang besi Tulangan sebanyak 6D12 (6 batang besi berukuran Diameter 12 mm), akan tetapi terjadi kesalahan penerapan oleh konsultan pengawas dilapangan yang merugikan pihak kontraktor, dimana penerapan pekerjaan Kolom itu di buat ukurannya menjadi 25 cm x 30 cm, akibatnya apa, tentu kontraktor rugi disegi material dan upah tukang, disamping itu batasan Rasio Tulangan juga tidak terpenuhi.
Dari keterangan pekerja dilapangan, untuk kedua kegiatan ini mereka melakukan pengecoran dengan menggunakan Readymix, tidak diperbolehkan dengan menggunakan molen.Sementara ditempat lain, yaitu Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Negeri 37 Pekanbaru yang dikerjakan oleh CV. Mitra Kulim Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp. 517.449.749,17 untuk pekerjaan Kolom menurut Tukang yang dikonfirmasi di lokasi pekerjaan mengatakan bahwa mereka mengecor Kolom-kolom itu dengan menggunakan mesin Molen, disini tampak adanya Diskriminasi oleh PPK dan PPTK terhadap Kontraktor.
Kemudian pada Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri 37 Pekanbaru yang dikerjakan oleh perusahaan CV. RIAU JAYA dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.501.810.000,00 dengan Sumber Dana APBD Kota Pekanbaru Tahun 2023 terlihat pekerja menggunakan Bekisting Bekas untuk pekerjaan Kolom pada lantai 2 (Dua), apakah ini diperkenankan atau diatur dalam kontrak ? Jawabannya tentu harus dibedah dulu kontraknya.Media Investigasi belum dapat mengkonfirmasi KPA/PPK karena sedang tidak berada di kantornya, sementara PPTK Indra Yana ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (Ef).
Editor : Investigasi Mabes