Oknum Carik Yang Diduga Melakukan Penipuan Resmi Dilaporkan Ke Polres Demak

Oknum Carik Yang Diduga Melakukan Penipuan Resmi Dilaporkan Ke Polres Demak
Oknum Carik Yang Diduga Melakukan Penipuan Resmi Dilaporkan Ke Polres Demak

InvestigasiMabes.com l Demak -- Kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum perangkat Desa di Demak beberapa waktu yang lalu, setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya harus berakhir dengan laporan polisi.Saudara Fahmi alias Gepeng kepada InvestigasiMabes.com mengatakan "Setelah menunggu lama dan melalui berbagai pertimbangan dengan berat hati saya terpaksa melaporkan Aris yang bekerja sebagai Sekretaris Desa kepihak kepolisian.

Saya sudah cukup lama bersabar dan memberikan kesempatan kepada Aris untuk menyelesaikan perkara ini namun sampai saat ini tidak terlihat ada itikat baik dari Aris. Ungkapnya.Dalam proses pengaduanpun kita sempat ditolak oleh Polsek Karang Tengah, Demak ujar Fahmi dengan sedikit nada kecewa. Namun saya tidak kehilangan akal jika memang Polsek tidak mau menerima laporan saya maka saya akan langsung ke Polres uapnya tegas.

Dikesempatan yang sama Fahmi menjelaskan "Disaat warga masyarakat yang terjerat kasus seperti yang saya alami, dan melaporkan kejadian ini kepihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Karang Tengah, yang kita dapati malah penolakan dengan alasan yang tidak logis, setahu saya setiap aduan yang disampaikan oleh warga seharusnya diterima oleh polisi dan polisi melakukan pendalaman bisa atau tidak dilanjutkan ketahap berikutnya baru nanti disampaikan kembali kepada warga yang melapor. lah ini malah di tolak tanpa ada proses, kalo semua polsek begini kami ada masalah harus lapor ke siapa coba. Pungkasnya.Mendapati laporannya tidak di gublis pihak Polsek Fahmi langsung membuat aduan ke Polres Demak, disini saya mendapat perlakuan yang sangat berbeda, kita disambut hangat dan satuan Reskrim sangat antusias dalam menanggapi aduan ini.Ungkap Fahmi kepada media ini.

Ada beberapa pertanyaan dari pihak penyidik yang mengarah kepada di duga melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP. Dan besar harapan saya untuk kasus ini di tangani dengan serius, oleh satuan Reskrim polres demak. Sebab saya sangat geram dan seolah olah Aris selaku Sekertaris desa sangat menyepelekan, ujar Fahmi ketika di tanyai awak media IvestigasiMabes.com di bagian luar ruangan Reskrim Polres Demak.Besar harapan kita karena diabaikanya sebuah niat baik dari masyarakat, apalagi Aris sesosok sekertaris Desa yang seharusnya sebagai contoh teladan yang baik ,namun di salahgunakanya jabatan itu, sehingga kepercayaan masyarakat cenderung tidak baik ke dia,ungkap salah satu warga yang juga sebagai teman Fahmi selaku korban di duga penipuan tersebut.

Pentingnya kita sebagai awak media akan mengawal kasus ini hingga tuntas ,dan di harapkannya dapat menyampaikan perkembangan kasus ke masyarakat khususnya kabupaten demak, untuk lebih berhati hati dalam bujuk rayu yang cenderung ke peminjaman yang di jamini sebuah KBM( atau kendaraan bermotor), jangan sampai kejadian seperti saudara Fahmi terulang kembali ke masyarakat.(Tim/Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: